Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan DPO dan MPO

Jumat, 20 Mei 2022 - 12:39 WIB
Ilustrasi internet

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah akan menerbitkan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dilansir Kompas.com, penerbitan aturan baru tersebut menyusul kembali dibukanya ekspor CPO dan bahan baku monyak goreng.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, aturan DMO dan DPO semata-mata untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menjelaskan, jumlah ketersediaan minyak goreng atau DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton. Rinciannya, yakni sekitar 8 juta ton untuk kebutuhan konsumsi, dan 2 juta ton untuk cadangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur besaran DMO untuk masing-masing produsen minyak goreng. Begitu pun mengatur mekanisme distribusi minyak goreng kepada masyarakat secara merata.

"Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau yang harus dipenuhi oleh masing-masing produksi serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng," sebut Airlangga.

Lebih lanjut dia menegaskan, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun yang tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bakal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," tandas Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Larangan itu resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler