Lagi, 45 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan

Lagi, 45 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan

BENGKALIS (HR)-Meski sudah sering ditangkap aparat penegak hukum, aktivitas penyelundupan bawang merah asal negeri jiran Malaysia masih saja terjadi. Jalur perairan Selat Malaka-Bengkalis menjadi pilihan dan tempat empuk bagi para penyelundup dalam melancarkan aksi mereka.

Kendati telah berkali-kali aksi mereka ketahuan aparat, baik pihak Bea Cukai maupun jajaran Polres Bengkalis, namun aksi penyelundupan bawang merah malah makin marak. Kedekatan jarak Malaysia dengan Bengkalis ditambah banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus sepertinya menjadi faktor makin leluasanya pelaku melakukan aksinya.

Baru seminggu lalu, tepatnya, Rabu (15/4), Satpolair Polres Bengkalis menemukan sebuah kapal berisi bawang merah yang kandas di perairan Rupat Selatan, tepatnya di Desa Mesim dan ditinggalkan begitu saja oleh ABK karena kapal tersebut kandas, Rabu (22/4), Polsek Bengkalis

kembali mengamankan sedikitnya 45 ton bawang merah dari sebuah kapal yang sedang melakukan pembongkaran di Sungai Anak Kembung Parit  Bengkok kecamatan Bengkalis

Sebanyak 45 ton bawang merah yang diamankan itu, sebagaimana dijelaskan Kapolsek Bengkalis, AKP Mebi Wibisono, Kamis (23/4), berkat adanya laporan dari masyarakat Pematang Duku yang menginformasikan kepada Polisi bahwa ada sebuah kapal sedang membongkar muatan bawang merah.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, kita langsung datang ke TKP. Benar saja, di Sungai Parit Bengkok tersebut ada kapal denfan nomor lambung GT 7.5.18 No 2507 yang sedang sandar dan lagi melakukan pembongkaran bawang merah. Kita pun langsung melakukan pengamanan," terang Mebi.

Tak ada ABK ataupun pemilik kapal yang diamankan dalam kasus ini, karena saat Polisi sampai di TKP, mereka sudah melarikan diri. Bawang merah yang diduga kuat barang seludupan dari Malaysia itu akhrinya dibawa ke Polsek Bengkalis.

4.945 Karung Dimusnahkan

Sementara, Balai Karantina Pertanian Bengkalis memusnahkan 4.945 karung barang bukti  bawang merah ilegal hasil tangkapan dari Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dan Polair Polres Bengkalis, Kamis (23/4). Pemusnahan dilakukan dengan digiling dan dibakar di tempat pembuangan sampah Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Selain Kepala Karantina Bengkalis Farida, juga hadir pada pemusnahan tersebut Kasi pengawasan dan Penindakan Kanwil Karantina Pekanbaru Tengku Iskandar, Kasi Penyidik Kanwil Bea Cukai Pekanbaru Sigit Purwoko, Ketua PN Bengkalis Rustiono, Kabid Perdagangan Dalam Disperindag Bengkalis Raja Erlangga, Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis H Dahwir dan Kanit Satpolair Teguh.

''Pemusnahan terhadap barang bukti (BB) bawang merah ilegal ini merupakan barang bukti tangkapan Bea Cukai dan Polair Polres Bengkalis. Semalam dari pagi sampai sore sudah kita musnahkan sebagian dan hari ini kita lakukan kembali pemusnahannya dengan secara simbolis,'' kata Tengku Iskandar, Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Kanwil Pekanbaru.(man)