Sidang Korupsi Kegiatan Pembangunan PLUT Kampar

Hanafi Dituntut Dua Tahun Penjara

Hanafi Dituntut Dua Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Meski telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara, namun keempat terdakwa kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kampar tetap mendapatkan tuntutan hukum. Terdakwa Hanafi dituntut lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni selama 2 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim diketuai Isnurul S Arif, keempat terdakwa masing-masing Jalinus Mohd, Edi Herman, Joni Iskandar dan Hanafi serta penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Eko Supramurbada dari Kejaksaan Negeri Bangkinang menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp263.336. 900.
Dalam amar tuntutan JPU Eko menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
"Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi maupun pihak lain. Oleh karena itu dakwaan primer tidak terbukti," ungkap JPU Eko dalam tuntutannya yang disampaikan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ne-geri Pekanbaru, Kamis (23/4).
Meski begitu, JPU menjerat keempatnya dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Semua unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi. Oleh karena itu, JPU berkeyakinan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara. Untuk terdakwa Edi Herman dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara, untuk terdakwa Joni Iskandar dituntut pidana selama 1 tahun 8 bulan.
"Menuntut terdakwa Jalinus Mohd dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan terdakwa Hanafi dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 336. 900, telah diganti oleh para terdakwa dan dititipkan ke Kejari Bangkinang. Dengan rincian, terdakwa Hanafi dan Edi Herman telah mengganti masing-masing sebesar Rp75 juta. Sementara terdakwa Jalinus Mohd Rp35 juta serta Jalinus sebesar Rp10 juta.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto saat diwawancarai terpisah menerangkan, kalau untuk sisa kerugian keuangan negara akan dibebankan ke terdakwa Hanafi.
 "Karena Hanafi yang menikmatinya uang tersebut. Jika tidak diganti dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkas Beny.***