DPRD Sorot 120 Kades Berstatus Non Definitif

DPRD Sorot 120 Kades Berstatus Non Definitif

BANGKINANG (HR)- Beberapa Fraksi di DPRD Kampar menyoroti banyaknya kepala desa di Kabupaten Kampar yang masih berstatus non definitif. Fraksi meminta Pemkab Kampar untuk segera menggelar Pilkades, agar roda pemerintahan berjalan optimal.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa, Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Pedoman Pengelolaan Pasar Desa dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Rabu (22/4).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, didampingi Wakil Ketua, Sunardi DS dan M Faisal. Dari Pemkab Kampar hadir Asisten III Setdakab Kampar, H Nurahmi, mewakili Bupati Kampar dan sejumlah pejabat eselon II dan III.

Di antara Fraksi yang menyampaikan persoalan status kepala desa tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hj Hermiati, menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Kampar terdapat 120 desa yang berstatus kepala desa non defenitif dari 242 desa di Kabupaten Kampar.

Sementara juru bicara Fraksi PAN, Diski, mengungkapkan, dengan banyaknya Kades non defenitif, dikhwatirkan mempengaruhi optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat. Penyelenggaraan Pilkades agar berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dilandasi payung hukum di tingkat daerah, berupa Perda tentang Pilkades sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Syarifuddin, mengakui, status non defenitif 120 Kades memunculkan pertanyaan bagi Fraksi Demokrat.

Di sisi lain, Fraksi PDIP mengusulkan agar Pilkades serentak dilaksanakan sebanyak tiga gelombang yang dimulai tahun 2015, 2017 dan 2019. Pertimbangan yang paling penting adalah pengelompokan waktu berakhirnya jabatan Kades, kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS yang memenuhi sebagai Penjabat Kades.

Pada rapat paripurna ini, seluruh Fraksi menyetujui dilanjutkannya pembahasan terhadap 4 Ranperda tersebut.  Sementara Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, mengimbau seluruh anggota DPRD dan satuan kerja perangkat daerah menghadiri jadwal pembahasannya.(hir)