Sidang Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan

Surya Darmadi Beri Kesaksian

Surya Darmadi Beri Kesaksian

PEKANBARU (HR)-Setelah sekian lama tertunda, bos PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi, akhirnya memberi kesaksian dalam sidang dugaan suap alih fungsi lahan Riau, dengan terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun. Sidang berlangsung Rabu (22/4) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kehadiran orang nomor satu di salah satu perusahaan perkebunan di Riau itu, sudah lama dinanti.

Hal itu seiring dengan pengakuan saksi lain, tentang adanya dugaan upaya memberi suap kepada terdakwa Annas Maamun, dalam alih fungsi lahan dan hutan di Riau tersebut.  

Berbeda dengan pengakuan saksi lainnya, di hadapan majelis hakim, Surya Darmadi membantah tuduhan itu. Menurutnya, ia tidak pernah bertemu, mengadakan janji serta memberi uang kepada terdakwa Annas Maamun, terkait alih fungsi lahan perusahaan miliknya yang berada di Provinsi Riau.

Hal itu dilontarkan salah seorang kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora SH ketika dikonfirmasi Rabu malam kemarin. Dikatakan, sesuai dengan agenda persidangan sebelumnya, sidang kemarin juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni dua saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikatakan, untuk sidang selanjutnya, mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Annas Maamun. "Kita sedang siapkan saksinya untuk persidangan selanjutnya," terangnya.

Terlambat
Sementara itu, sidang Annas Maamun kemarin sempat terkendala. Hal itu disebabkan para saksi yang seharusnya memberi keterangan, terlambat hadir. Sementara Annas Maamun sendiri sudah tampak hadir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sesuai jadwal, seharusnya sidang sudah bisa dimulai pukul 10.00 WIB. Namun sidang akhirnya baru berjalan sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Eva Nora, kondisi kesehatan Annas Maamun saat ini sudah berangsur membaik, meski sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Sentosa Bandung selama hampir satu pekan. (sis, rtc)