SEMPAT LAKUKAN PERLAWANAN

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rumbai Pesisir

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rumbai Pesisir

Pekanbaru (hr)-Polisi membekuk bandar narkoba di rumahnya, Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Saat penggerebekan, polisi terpaksa melepaskan tembakan dan membuat warga beramai-ramai ke rumah bulatan warna biru yang dihuni DE (33).Informasi yang dihimpun saat penggerebekan, Rabu (22/4) dinihari tersebut dilakukan Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dibantu Polsek Rumbai Pesisir sempat membuat petugas kewalahan. Pasalnya, saat penyergapan tersangka DE melakukan perlawanan kepada petugas.
Bermula saat petugas yang telah mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu, yaitu Es (24), Fi (40) yang ditangkap dengan metode undercover buy atau penyamaran pura-pura menjadi pembeli, Selasa (21/4) malam. Petugas lebih dulu meringkus Es di Jalan Bandung, Pekanbaru. Pria yang bekerja sebagai satpam di salah satu bank swasta tersebut berhasil terpancing ketika menawarkan satu paket sabu-sabu kepada petugas.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka Fi di Jalan Soetomo. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket ganja kering ukuran sedang, dua linting ganja siap pakai berikut sejumlah bong.
Dari dua tersangka tersebut pengembangan berlanjut, saat melakukan penangkapan tersangka DE petugas terpaksa harus bekerja keras atas perlawanan yang dilakukannya. Tersangka nekat melawan petugas dengan sebilah samurai hingga melukai seorang petugas, tak berhenti di situ usai melakukan perlawanan tersangka lantas berlari ke dalam kamar dan mengunci kamar hingga menutup pintu kamar dengan lemari dan ersangka lantas menjebol plafon rumah dan mencoba bersembunyi diatasnya. Petugas yang tak tinggal diam terus mengejar tersangka hingga mendobrak pintu kamar hingga mengetahui keberadaan tersangka diatas plafon.
Belum Menyerah
Tidak sampai di situ, tersangka DE tetap belum menyerah dan terus melakukan perlawanan, diketahui tempat persembunyianya di atas plafon tersebut, tersangka lantas nekat menjebol seng rumahnya dan mencoba kabur dari atas. Mengetahui rumahnya telah dikepung oleh petugas, tersangka lantas nekat menggenggam seutas kabel listrik bertegangan tinggi sambil mengancam akan bunuh diri.
Setelah coba ditenangkan oleh petugas ternyata tersangka tetap nekat menarik dan menggiggit kabel bertegangan tinggi tersebut hingga mengeluarkan api dan tersangkapun tumbang dengan posisi terlentang dengan menggenggam kabel. Melihat kejadian tersebut petugas sempat ingin langsung mengevakuasi tersangka, Namun seng rumah tersangka tersebut masih dalam aliran listrik.
Sempat beberapa jam menunggu pemadaman oleh PLN serta mobil ambulans, ternyata tersangka masih bernyawa. Saat melihat tersangka bergerak petugas dengan sigap langsung berupaya mengamankan tersangka. Namun demikian tersangka DE tetap memberikan perlawanan.
Petugas yang berupaya naik tangga untuk mengamankan tersangka malah diberikan perlawanan dengan melemparkan kayu dan dihujami dengan kayu yang dibawanya. Meski beberapa kali letusan senjata api petugas tersangka tetap berupaya kabur hingga memanjat pohon mangga yang ada disamping rumahnya.
Usai dibekuk, petugas disaksikan ketua RT setempat langsung menggeledah rumah tersangka.
"Di rumahnya kita menemukan beragam barang bukti yaitu sepucuk senapan angin, sepucuk airsoftgun, 4 paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang ganja, dua linting ganja siap pakai, 2 timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, 3 buah bong dan sebilah sebuah parang," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto melalui Kasat Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Rizal, Rabu (22/4).
Atas perbuatanya tersangka, para tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***