Disperindagpas Razia Minuman Beralkohol

Disperindagpas Razia Minuman Beralkohol

PELALAWAN (HR)-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pelalawan melakukan razia penjualan minuman beralkohol di Pasar Baru, Alfamart, Indomaret, Pesona, Swalayan Mandiri, Ramayana dan beberapa tempat lainnya di Pelalawan, Selasa (21/4).

Razia dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dikatakan Kepala Disperindagpas Pelalawan Zuerman, ada 15 tempat yang dirazia. Yaitu, tujuh di di Pasar Baru dan delapan lainnya adalah Alfamart, Indomaret, Psona, Swalayan Madiri, Ramayana dan penjual-penjual minuman di Jalan Akasia," terangnya, Selasa (21/4).

Zuerman menjelaskan lagi, dalam razia yang digelar bersama Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, di 15 lokasi tak ada ditemukan minuman beralkohol. Tapi di salah satu penual minuman yang berada di Jalan Akasia, ditemukan satu kaleng minuman yang beralkohol.

"Tapi itu kata penjualnya adalah sisa dari penjualan kemarin. Kali ini, kita tak ada memberikan sanksi apa-apa hanya teguran saja," katanya.
Begitu juga di tempat-tempat lain, sambungnya, pihaknya tak menemukan minuman-minuman beralkohol yang sudah dilarang untuk diedarkan itu. Sudah dua minggu yang lalu mengedarkan surat terkait larangan dari Permendag itu sehingga para penjual langsung mematuhi larangan untuk tidak menjual minuman-minuman beralkohol.

"Kita bersyukur untuk wilayah Pangkalan Kerinci tak lagi ditemukan minuman-minuman beralkohol yang dijual bebas," tandasnya.
Disinggung soal razia-trazia di kecamatan sendiri, Zuerman menjelaskan, juga akan turun ke kecamatan-kecamatan guna menindaklajuti dari Permendag ini.

Terpisah Bupati HM Harris mengatakan, dia melihat instansi tersebut belum bergerak maksimal dalam menerapkan aturan yang baru itu. Padahal, seluruh daerah sudah melakukan penertiban penjual miras.

"Saya sudah perintahkan Disperindagpas, agar tidak lamban bekerja. Aturan ini sudah diberlakukan, jadi harus dilakukan penertiban di lapangan," tegas Bupati.***