Mario Diperiksa Psikolog Polda 7 Jam

Mario Diperiksa Psikolog Polda 7 Jam

PEKANBARU (HR)-Sesuai jadwal yang ditetapkan, Mario Steven Ambarita (21), tersangka penyusup dalam roda pesawat Garuda, akhirnya menjalani pemeriksaan kejiwaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres krimsus) Polda Riau, Selasa (21/4).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pemuda itu. Hal itu juga tak terlepas dari aksinya, yang pada Minggu (19/4), tiba-tiba muncul di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada dugaan, keberadaannya di Bandara itu untuk mengulangi aksi serupa.

Meski sudah tujuh jam menjalani pemeriksaaan, tim psikolog dari Polda Riau yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil pada Kementerian Perhubungan, belum bisa memberikan kesimpulan. Diperkirakan, kesimpulan tersebut baru didapat tiga hari ke depan.

Dari pantauan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Mario yang datang sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari PPNS Kemenhub. Dengan mengenakan baju kaos oblong polos, dipadu jaket sporty kebanggaannya yang berwarna biru tua, Mario langsung dibawa menuju Ruang Gelar Perkara Atmani Wedhana Ditreskrimsus Polda Riau, untuk menjalani pemeriksaan.  Di sana telah menanti tiga orang tim psikologi Polda Riau untuk memeriksa kejiwaannya. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan secara tertutup.

Kondisi Mental
Ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, Kabag Psikologi Polda Riau, Kompol Novian Susilo, menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi mental pemuda warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Selain itu, tim psikologi juga melakukan pemeriksaan kognitif terhadap pemuda yang sempat meninggalkan sepucuk surat untuk keluarganya tersebut. Adapun teknis pemeriksaannya, Mario diminta untuk mengisi data pribadinya.

"Kita periksa sesuai permintaan PPNS. Pengisian data juga dilakukan. Pemeriksaan kognitif juga. Sejauh ini lancar, karena dia kan tamatan SMA sederajat. jadi tidak ada masalah dalam menyelesaikan tes," terang Novian.

Lebih lanjut Novian menerangkan, Mario menjawab seluruh pertanyaan dan melakukan seluruh mekanisme pemeriksaan secara tenang dan tidak terlihat gugup. "Mario merasa senang juga dia menjalani pemeriksaan. Faktanya seluruh materi pemeriksaan dilakukannya," terang Novian.
 
Selain mengisi berkas, Mario juga diwawancarai secara mendalam oleh petugas kepolisian. Materi wawancara tidak diungkap jelas oleh Kompol Novian.  "Benar atau tidak yang dikerjakan, belum tahu. Setelah ini kita evaluasi data-data dan wawancara mendalam," ungkapnya.

Menurutnya, kesimpulan dari pemeriksaan itu baru akan didapat tiga hari ke depan. "Tidak bisa langsung. Setelah diperiksa, tentunya akan dilakukan analisa. Diharapkan, hasilnya akan diketahui dalam 2-3 hari kedepan," pungkasnya.


Tak Komentara
Pemeriksaan terhadap Mario usai sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau, Mario tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menantinya. Aksi serupa juga pernah dilakukannya saat melakukan rekonstruksi di Bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Aman.. Aman," hanya itu kata yang keluar dari mulutnya sambil berlalu dari kejaran wartawan. Dari Mapolda Riau, Mario berangkat dengan menumpangi mobil merek Kijang LGX berwarna silver dengan nomor polisi BM 543 RI.

Selain Mario, psikolog Polda Riau juga meminta keterangan dari adik kandungnya, Agustin. Informasi dari Agustin diperlukan guna mengetahui latar belakang Mario di dalam rumah tangga dan kesehariannya di lingkungan tempat tinggal. "Informasi ini menjadi data sekunder kita tentang Mario," tutup Novian.

Sama halnya dengan Mario, sang adik juga tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Agustin dikawal petugas keluar ruang pemeriksaan menuju mobil meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau.

Mario Steven Ambarita sebelumnya menyusup ke kawasan steril Bandara SSK II Pekanbaru untuk kemudian masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 tujuan Jakarta, Selasa (17/4) lalu. Mario kemudian kembali tertangkap di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada, Minggu (19/4) lalu.
 
Karena ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun kurungan, Mario kemudian tidak ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. (dod)