Soal Pembangunan SMP Madani

Dewan: Batalkan Jika tak Sesuai

Dewan: Batalkan Jika tak Sesuai

PEKANBARU (hr)-Pemko dan lembaga terkait diminta mengawasi proyek yang dilakukan melalui APBD Pekanbaru. Jika tidak sesuai dengan ketentuan harus dibatalkan.PEKANBARU (hr)-Pemko dan lembaga terkait diminta mengawasi proyek yang dilakukan melalui APBD Pekanbaru. Jika tidak sesuai dengan ketentuan harus dibatalkan.Hal ini dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Herwan Nasri, Selasa (21/4). Hal ini menanggapi pembangunan SMP Madani senilai Rp42 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor bermasalah.
"Khusus proyek multiyears yang kini tengah dikerjakan atau berjalan, apakah itu pembangunan perkantoran, pembangunan gedung sekolah, rumah sakit, ditekankan agar dikerjakan sesuai  dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak terkendala di akhir waktu," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan yang berjalan itu perlu ada regulasi, serta harus mengikuti aturan. Seperti perusahan yang mengikuti tender, perlu mengikuti aturan yang ada, sesui dengan bidang yang diikuti. Artinya sesuai dengan bidang yang telah ditentukan panitia pelaksana kegiatan dalam tender tersebut.
"Sesuai Kepres, atau aturan yang ditentukan pemerintah. Maka jika suatu waktu perusahan menyalahi aturan, jelas ada proses sanksi yang diterapkan. Seperti pembatalan, jika memang pekerjaan tidak sesuai aturan. Artinya, perusahan atau kontraktor dapat dikatakan legal, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan. Seperti izin yang berlaku, SGU nya, apakah sesuai aturan yang diikuti. Seperti ketika perusahan tender di bidang bangunan, tentu juga mengikuti bidang bangunan, jika jalan tentu di bidang jalan, sehingga sesuai ketentuan yang telah diatur,' ujarnya.
Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus,yang ditemui secara terpisah meminta SKPD terkait untuk mengawasi proyek pembangunan SMP Madani tersebut agar tidak bermasalah nantinya. Meski Direktur Utama PT Rimbo Peraduan, yang merupakan kontraktor pelaksana SMP Madani tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan di Provinsi Jambi oleh Kejaksaan Agung RI, Firdaus tetap yakin persoalan Dirut kontraktor tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jalannya pembangunan SMP Madani Pekanbaru, di Jalan Kasah, Pekanbaru.
Walikota menyebutkan, kontraktor pembangun proyek SMP merupakan perusahaan besar yang bekerja profesional. Direktur tersangka itu persoalan pribadi direktur. "Saya kira itu tidak berpengaruh, mereka perusahaan besar. Yang namanya perusahaan tentu profesional. Kalau direktur kan tidak satu orang, pembangunan itu tanggung jawab perusahaan," ungkap Firdaus.
Dijelaskannya, kontraktor PT Rimba Peraduan ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana sudah melalui proses lelang secara terbuka melalui LPSE. "Itu sudah melalui tender umum LPSE dan tinggal sekarang kita mengawasi supaya tidak terbengkalai seperti yang lain," pungkas Firdaus.
Sebelumya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) Riau, R Adnan menyebutkan, sebelum kontrak proyek multiyears pembangunan SMP Madani, Direktur Utama PT Rimba Peraduan selaku kontraktor pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain di Jambi," kata R Adnan.
Direktur PT Rimba Peraduan, Ir Sariyono diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Jambi pada Januari 2015, sedangkan kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dimulai pada Februari 2015. "Dalam pakta  integritas, kontraktor tak boleh tersangkut hukum," kata Ketua LSM IMD Riau.
Dilanjutkannya, persyaratan yang ditetapkan dalam pelelangan, kualifikasi bidang usaha, seharusnya ar-sitektur, namun berdasarkan pengumuman di Lembaga Pengemban Jasa Kontruksi (LPJK) yang ditanyangkan di internet, perusahaan tersebut memiliki jasa listrik.  "Kami menduga SBU perusahaan tersebut diduga palsu, karena tak ditanyangkan di LPJK net," ungkap R Adnan.
Dari hasil pemeriksaan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), perusahaan itu diduga bermasalah di Sumatera Barat (Sumbar), karena tak mampu melaksanakan pembangunan gedung serba guna Universitas Negeri Padang (UNP) dan turap. "Kami duga perusahaan itu tak punya tenaga ahli sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang," ungkap R Adnan.
Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, kontraktor pelaksana wajib memiliki 6 tenaga ahli dan 12 tenaga terampil. Sayangnya, sesuai data yang diperoleh LSM IMD Riau, kontraktor pelaksana proyek multiyears sebesar Rp45 miliar itu hanya memiliki 3 tenaga ahli dan 5 tenaga terampil.***