Formad: Gubsu Harus Turun dari Jabatannya

Formad: Gubsu Harus Turun dari Jabatannya

MEDAN (HR)– Puluhan massa Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara kembali berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut. Aksi yang menghadirkan seluruh wanita dari berbagai usia ini menyuarakan kekecewaannya selaku warga masyarakat Sumut kepada Gubernur mereka Gatot Pujo Nugroho. Dalam aksinya, massa membagikan selebaran yang berisikan lima maklumat.
Yang pertama selama Gatot memimpin Sumut, tidak memberikan pembangunan yang berkeadilan, kesejahteraan dan pemerataan. Kedua, Gatot selaku Gubernur Sumut telah mengabaikan etika, moral, budaya dan kearifan lokal.
“Ketiga, selama Sumut dipimpin Gatot, secara nyata tidak bisa menjalankan tata pemerintahan yang baik dan birokrasi yang bersih. Ke empat, Gatot juga dituding lakukan pembiaran terhadap konflik tanah, buruh, lingkungan dan pertambungan. Dan ke lima Gatot juga telah menjalankan peran ganda untuk memuluskan keinginan politik, pribadi, kelompok dan golongan tertentu,” ungkap Tumpal, selaku Sekjen Formad Sumut, Selasa (21/4).
Berdasarkan isi maklumat, Formad Sumut akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama berdasarkan etika dan moral serta penegakan hukum dalam kerangka pemberantasan di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut, Formad Sumut meminta kepada Gatot untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubsu.
“Formad Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan KPK untum melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya perbuatan korupsi berdasarkan temuan BPK terhadap LKPj APBD tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 Provinsi Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho,” sebutnya lagi seraya menyebutkan ada 12 item kasus dugaan korupsi yang menjadi temuan.
Sementara, rangkuman kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho yakni, memasukkan hutang kepada pihak ke tiga, Gubernur Sumut keluarkan Pergub No.10 tahun 2015 yang membatalkan Perda APBD tahun 2014. Dimana sesuai aturan, Pergub tidak bisa membatalkan Perda.
Kedua, Mark up yang berujung tindak pidana korupsi tahun 2012 sebesar Rp7,8 triliun yang hanya teralisasi Rp7,2 triliun atau 91 persen. Pendapatan tahun 2013 Rp9,111 triliun hanya terealisasi Rp7,397 triliun atau 81,26 persen dan pendapatan tahun 2014 Rp8,6 triliun hanya teralisasi Rp7,7 triliun atau 89 persen. Akibat tidak memenuhi target, hutang Pemrovsu bertambah. Ketiga, Hasil audit BPK hutang Pemprovsu kepada Kabupaten/Kota dari 20111-2013 sebesar Rp2,2 triliun tidak dibayar, tetapi pemerintah Kabupaten/Kota diberikan Bantuan Daerah Bawahan yang sarat gratifikasi.
Keempat, Gatot yang yang dulunya sederhana dan alim, kini setelah memiliki harta mulai melirik wanita. Kasus perempuan Gatot sudah diketahui seluruh masyarakat Sumut.
Kelima, sudah menjadi rahasia umum setiap jabatan strategis di Pemprov Sumut diperjual belikan. Contohnya mantan Kepala Parkir bisa menjabat Kepala Biro Keuangan. Keenam, masalah pengangkatan Sekda yang sudah disetujui Presiden SBY, tetapi karena permintaan tak dilayani, akhirnya Gatot terpaksa melantik Sekda yang berstatus tersangka.
Ketujuh, dana bantuan keuangan Provinsi yang telah di sah kan DPRD Sumut pada ApBD 2013 sebesar Rp1,5 triliun, ternyata tercantum Rp2,8 triliun, sehingga Fraksi PKS menolak LPJ tahun 2013. Kedelapan, pemberian bantuan hibah ke Mesir sebesar Rp5 milliar telah melanggar ketwntuan APBD dan Mendagri.
Kesembilan,tidak ada progres pencapaian visi misi seperti pembangunan 9000 ruang kelas baru dalam setahun dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 12 ribu per tahun.
Kesepuluh, perusahaan daerah dijadikan pundi-pundi oleh Gatot beserta kroninya. Salah satunya PD Perkebunan yang seharusnya mendapatkan untung Rp96 milliar pertahun, namun hanya mendapatkan Rp17 milliar.
Kesebelas, prasarana PT Perkebunan Sumatera Utara merupakan salah satu BUMD yang ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap Perda No.11 tahun 2007 terkait pengangkatan komisaris dan direksi priode 2015-2020. Dimana seluruhnya kader PKS.
dan keduabelas, yakni, Pemerintah Provinsi Sumut mengendapkan dana bantuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 triwulan pertama sebesar Rp250 milliar lebih untuk 33 Kabupaten/Kota yang sudah dicairkan Kas Umum Negara (KUN) ke Biro Keuangan Pemprov, namun baru dua bulan berikutnya di salurkan. (wol/ivi)