Dewan Pertanyakan Kelayakan Jalan Lintas Rengat-Rumbai Jaya

Dewan Pertanyakan Kelayakan Jalan Lintas Rengat-Rumbai Jaya

RENGAT(HR)- DPRD Indragiri Hulu mempertanyakan kelayakan jalan lintas Rengat kabupaten Indragiri Hulu menuju Rumbai Jaya kabupaten Indragiri Hilir.

Jalan yang hanya memiliki lebar lebih kurang 4 meter tersebut dilalui kendaraan besar dan berat setiap hari, sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengendara pribadi. Wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori, menganggap jalan tersebut meskipun berstatus jalan nasional,  tak seharusnya dilalui kendaraan berat dan besar, terlebih dengan tonase yang melebihi daya tampung beban jalan tersebut.

"Jika sudah berselisih atau berada di belakang kendaraan besar tersebut, maka akan sulit untuk berselisih atau mendahului karena hampir seluruh badan jalan dikuasai, belum lagi jika kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi," tegasnya, Senin (20/4).

Dikatakan, kondisi seperti itu membahayakan bagi pengendara lain dan juga masyarakat yang melintas, belum lagi jika ada keramaian dan ini sudah terbukti dengan kecelakaan yang terjadi di Kuala Mulia, yang menewaskan ibu dan anak yang berada di dalam rumah, dimana rumahnya terhimpit fuso.

Ditambahkan, ruas jalan tersebut juga terdapat beberapa titik yang sudah amblas dan rata dengan sungai, dan ini bisa mengakibatkan putusnya jalur Rengat menuju Tembilahan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Diungkapkan, permasalahan ini harus bisa disikapi Satlantas Inhu, Dishub dan juga Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten, Provinsi Riau maupun Pusat.

Lebih jauh, ia menyebut, Undang-undang lalu lintas dinyatakan jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Sementara yang melewati jalan tersebut melebihi ketentuan itu, namun sama sekali tak ada tindakan pemerintah ataupun instansi terkait dan penegak hukum. (eka)