Syarat KTP Seumur Hidup, KK dan Pengantar RT

Syarat KTP Seumur Hidup, KK dan Pengantar RT

DUMAI (HR)- Program penerbitan KTP seumur hidup yang digagas Presiden Jokowi, pastinya sangat membantu masyarakat. Karena tak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun. Pengurusannya pun tak susah, hanya melampirkan KTP dan pengantar RT.

Demikian disampaikan Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Dumai, Wazir kepada Haluan Riau, Senin (20/4). "Ya, masyarakat cukup melampirkan kartu keluarga (KK) asli serta pengantar dari RT setempat. KTP seumur hidup bisa langsung dibuat," bebernya.

Menurut mantan Kabag Humas dan Infokom Setdako Dumai itu, warga yang hendak mengurus KTP seumur hidup juga wajib membawa e-KTP asli. Karena e-KTP asli tersebut akan ditarik oleh Disdukcapil dan diganti dengan KTP seumur hidup tersebut.

"Bagi yang sudah memiliki e-KTP, juga wajib membawanya karena akan diganti dengan KTP seumur hidup. KTP elektronik tersebut akan ditarik oleh Disdukcapil," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Wazir juga mengimbau kepada masyarakat jika KTP nya sudah hampir mati segera mengurus KTP seumur hidup. Karena kegunaan KTP bagi warga sudah tentu sangat banyak sekali. Terlebih dalam waktu dekat Kita Dumai akan menghelat Pemilu akbar yakni Pilkada langsung.

"Saya anjurkan segera mengurus KTP seumur hidup bagi warga KTP-nya sudah mati. Agar lebih memudahkan dalam administrasi kependudukan," demikian Wazir.(zul)