UPT Dispenda Bidik Pajak Kapal

UPT Dispenda Bidik Pajak Kapal

PANGKALANKERINCI (HR)-UPT Pelayanan Kantor Satu Atap Dispenda Pelalawan membidik pajak dari sektor kapal. Pasalnya, potensi pajak dari sektor ini, cukup memungkinkan sekali.

 Demikian diungkapkan Kepala UPT Pelayanan Satu Atap Dispenda Pelalawan Surya Candra, Senin (20/4).
 "Saat ini, sektor pendapatan pajak dari kapal belum tergali sama sekali. Jadi kita bakal membidik dari sektor ini," jelas dia.

Pendapatan sektor, pajak dari kapal ini sebut Surya dilandasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Km 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

 Disebutkannya, pada pasal 1, beberapa ketentua dalam keputusan Menteri Perhubungan Km 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau diubah sebagai dalam ketentuan pasal 6 diubah.

"Poin 1 sebutnya mengatakan setiap kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 yang dioperasikan hanya di peraian daratan sungai dan danau dilakukan, pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, penerbitan pas perairan darata, pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan, pemeriksaan permesinan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal, penerbitan dokumen penawakan kapal dan pemberian surat izin berlayar," isinya.

Namun ditambahkannya, pasal 5 poin 2 kata Suria menegaskan, pelaksanaan urusan ini, dilakukan oleh Gubernur.

"Artinya, kita bakal menyurati Guberbur untuk penegasan," tandasnya.(rtc/mel)