Pengacara Pengecer Pupuk

Sebut Hakim PN Siak Ditekan

Sebut Hakim PN Siak Ditekan

SIAK (HR)-Setelah menjalani persidangan secara maraton dari Senin lalu hingga Senin (20/4), sidang praperadilan tersangka pengecer pupuk yang ditangkap Polres Siak, kandas.

Pengadikan Negeri Siak melalui hakim sidang Desbertua Naibaho menolak gugatan penggugat Suharnof tersangka dalam mengecewakan pupuk atau pidana ekonomi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penahanan Suharnof tanpa adanya gelar perkara dinyatakan sah.
 Kemudian, penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polres Siak tanpa penetapan Pengadilan juga dianggap sah. Sehingga menolak gugatan pemohon terkait kasus pidananya.
Sementara eksepsi termohon yang terdiri dari beberapa item juga ditolak hakim tunggal Desbertua. Di antara eksepsi tersebut tidak sistematis, gugatan ganti rugi, kurang pihak, salah alamat dan beberapa hal lainnya.
Dengan putusan tersebut, pemohon Suharnof yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan melakukan pidana ekonomi terpaksa masih mendekam di tahanan Mapolres Siak. Putusan tersebut membuat Suharnof akan melayangkan surat perlindungan hukum ke Polda Riau. Penasehat hukumnya, Donal Alfari Pakpahan mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum itu segera disampaikan ke Polda Riau.
 Alasannya, putusan hakim dan pihak pemohon mendapat tekanan pihak kepolisian. Bahkan, ia menuding kinerja penyidik Polres Siak sudah tidak benar sebagaimana Peraturan Kapolri tentang manajemen pendidikan Polri.
 "Bagaimana tidak ini putusan dalam tekanan. Saat sidang saja, membawa water canon dan tiga truk personel untuk mengamankan sidang. Masa' sidang praperadilan dikawal sedemikian ketat," kata Donal Alfari Pakpahan.(rtc/mel)