Wawako Minta Disperindag Intens Awasi Minol

Wawako Minta Disperindag Intens Awasi Minol

DUMAI (HR)- Terhitung sejak Kamis (16/4) pekan lalu, mulai menerapkan dan memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol di warung dan minimarket. Hal tersebut guna menindaklanjuti dan mengindahkan keputusan Menteri Perdagangan RI No.6/M-DAG/PER/4/2015.

Wakil Walikota (Wawako) Dumai H Agus Widayat meminta agar Disperindag dapat mengawasi peredaran dan penjualan minol."Terkait dikeluarkannya larangan penjualan minuman keras di warung dan minimarket, saya mengintruksikan Disperindag untuk dapat bersama mengawasi peredaran dan penjualan minol di Kota Dumai," imbua Wawako.

Selain Disperindag, menurut Wawako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah diintruksikan untuk melakukan pengawasan, tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol (minol) di semua minimarket dan warung yang beroperasi di Kota Dumai.

"Disperindag dan Satpol PP haruslah bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik untuk melaksanakan operasi atau sidak secara berkesinambungan. Disperindag dan Satpol PP harus turun langsung mengawasi secara ketat minimarket dan warung untuk mencegah terjadinya penjualan minol secara bebas di Kota Dumai," pungkasnya.

Jika nantinya masih ada juga minimarket dan warung yang membandel untuk menjual Minol, Wawako mengintruksikan instansi terkait untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Jika masih ditemukan ada minimarket dan warung yang menjual minol, tentunya mereka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyambut gembira Kebijakan Menteri Perdagangan (Kemendag) yang melarang minimarket serta warung-warung menjual minuman beralkohol (minol). Apalagi aturan tersebut dilaksanakan dengan benar oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).

"Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan bebas minuman beralkohol (minol) diminimarket dan warung-warung jelas harus didukung dan disambut gembira apalagi peraturan tersebut telah diberlakukan mulai Kamis (16/4)," kata Ketua MUI Lukman Syarif, kemarin.

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar (minol) namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamar dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.(zul)