Anggota Parpol tak Boleh Daftar PPK dan PPS

Anggota Parpol tak Boleh Daftar PPK dan PPS

 DUMAI (HR)- KPU Dumai segera memulai tahapan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada 20 April 2015 mendatang. Terbuka bagi masyarakat umum yang ingin berpartisipasi menyukseskan Pemilukada.

Hal ini sesuai dengan draft tahapan KPU Dumai. "Kami mengimbau kalangan masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai anggota PPK dan PPS bisa mendaftar," ujar Ketua KPU Dumai, Darwis, Minggu (19/4) siang.

Dijelaskan Darwis, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi oleh para calon anggota PPK maupun PPS. Satu diantaranya yakni mereka tidak terlibat dalam partai politik (parpol). Guna menjaga independensi selama bertugas nanti.

Adapun syarat lainnya, Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Riau dibuktikan dengan KTP wilayah Riau,berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS. Bagi anggota PPK dan PPS di utamakan yang memiliki keterampilan komputer.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(zul)