Peredaran Narkoba dari Rutan Dumai Terbongkar

Peredaran Narkoba dari Rutan Dumai Terbongkar

Dumai (HR)-Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau, menyita sekitar 20 paket narkoba dan puluhan butir pil ekstasi dalam penangkapan tiga orang tersangka pengedar barang terlarang, yang salah satunya berstatus tahanan di Rumah Tahanan Dumai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan di Dumai, Sabtu (18/4), mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dan seorang diantaranya merupakan narapidana penghuni Rutan setempat.
Barang bukti diamankan 120 butir pil ekstasi merk ferrari, sabu 25 paket kecil dan dua paket besar, empat paket kecil ganja kering, alat hisap bong dan uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan.
"Tersangka ditangkap dalam operasi terencana polisi, sedangkan  seorang pelaku merupakan narapidana dan ketahuan mengedarkan narkoba dalam gelaran razia yang dilakukan pihak rumah tahanan Dumai di blok c kamar 23," katanya.
Dia menyebutkan, para tersangka berinisial MAF, RA dan RS ditangkap pada Jumat lalu (17/4). Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu MAF di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya I. Kemudan tersangka RA warga penghuni Rutan Dumai dan dilimpahkan ke Polres Dumai, serta tersangka RS di Jalan Soekarno Hatta.
Dari tangan tersangka MAF, polisi berhasil menyita 20 butir ekstasi yang disimpan didalam jok sepedamotor dan kini akan terus dikembangkan.
"Tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, sedangkan pelaku narapidana yang kini menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan ditambahi dua pertiga masa tahanan," terangnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sedangkan narapidana yang ditangkap penahanan langsung dilakukan pihak Rutan.
Kerjasama pemberantasan narkoba oleh Rutan Dumai ini diapresiasi kepolisian karena berinisiatif merazia warga binaan dan membersihkan peredaran narkotika di lingkungan penjara.
Polisi terus akan melakukan pengembangan dari beberapa kasus peredaran narkoba ini dan berharap dukungan dari semua pihak.
Sebelumnya, Polres Dumai pada hari yang sama juga telah menyita 1 kilogram daun ganja kering berikut seorang tersangka berinisial BS di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
"Penangkapan tersangka BS bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di TKP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.(ant/yuk)