RESAHKAN MASYARAKAT

Kominfo Blokir 20 Situs MMM

Kominfo Blokir 20 Situs MMM

Jakarta (HR)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 situs MMM (Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia). Pemblokiran tersebut atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, di Jakarta, Sabtu (18/4) mengatakan,  pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba.
Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran 20 situs MMM. (ant/rin)