denyut bumi gerbang sari

Minimarket Masih Membandel

Minimarket Masih Membandel

RENGAT(HR)-Meski sudah ada surat edaran dari Dinas Perindistrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, namun sejumlah minimarket di Inhu, masih membandel dengan tetap menjual minuman beralkohol yang nyata dilarang Kementerian Perdangan RI.

Pelanggaran ini ditemukan Disperindagpas saat melakukan lakukan razia terhadap minuman beralkohol dalam Kota Rengat dan sekitarnya, Jumat (17/4). Akibatnya, dalam razia tersebut tim Disperindagpas menyita puluhan kaleng dan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

“Razia ini sebagai tindak lanjut atas sosialisasi yang telah disampaikan kepada pemilik mini market, toko hingga ke pihak kecamatan beberapa waktu lalu,” ujar Kadisperindagpas Hasman Dayat, didampingi Kabid Pengawasan Ari Prastio Sunarto, disela-sela razia minuman beralkohol.

Dijelaskan, tim yang tergabung dalam razia tersebut melibat sejumlah unsur, diantaranya PPNS, polisi dan Satpol PP. Razia hari pertama di Kota Rengat menyidak sebanyak 6 unit mini market dan 6 toko. Sehingga minuman yang masih ditemukan itu, langsung disita untuk diamankan di Kantor Disperindagpas.

“Untuk pengamanan lebih lanjut minuman tersebut disimpan dan pemiliknya diminta keterangannya,” ungkapnya. Jumlah minuman yang disita, yakni, 6 dus dan 9 botol merek bir bintang, 1 dus merek anker bir, 11 kaleng merek tiger dan 7 botol merek guiness dan jenis minuman alkohol lainnya.

Pelaksanaan razia minuman beralkohol tersebut tambahnya, masih terus dilakukan di sejumlah tempat penjualan minuman di tingkat kecamatan. Bahkan, bagi minimarket dan toko yang telah dirazia masih ditemukan menjual minuman beralkohol, pihaknya akan menindak pencabutan izin mini market dan toko tersebut. “Pemilik toko dan minimarket saat ini diminta mengisi surat pernyataan. Ke depan, apabila masih ditemukan menjual minuman beralkohol tentunya ada tindak lainnya,” terangnya. (eka)