Lima Desa tak Lagi Daerah Rawan Saat Pilkada

Jefry: Permendagri Nyatakan Milik Kampar

Jefry: Permendagri Nyatakan Milik Kampar

SIAK HULU (HR)- Lima desa di Kabupaten Kampar yang sebelumnya bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu, dijamin tidak akan menghambat jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di Provinsi Riau, karena telah tuntas dan menjadi hak Kampar sepenuhnya.

"Permasalahan sengketa lima desa sudah selesai dan sudah diputuskan, Kabupaten Kampar berhak mengelola lima desa yang menjadi sengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu. Yang jelas sudah tidak ada masalah yang muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah nanti. Karena lima desa sudah jelas masuk dalam wilayah Kampar," kata Bupati Kampar, Jefry Noer, Jumat (17/4) siang.

Jefry menjelaskan, hal itu didasari setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan lima desa tersebut berada di wilayah Kampar.

"Maka dipastikan tidak akan ada lagi daerah rawan saat Pilkada. Segala kekhawatiran terjadinya pergesekan terkait pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun mendatang, tidak akan terjadi lagi. Karena secara administrasi dan aturan sudah jelas lima desa, yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan sudah sah secara hukum masuk Kampar," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Jefry, anggaran dana desa juga sudah dimasukkan dalam Kabupaten Kampar dengan dasar Permendagri tersebut, sehingga tidak ada lagi dasar Kabupaten Rohul untuk mengklaim lima desa masuk dalam wilayahnya. "Semua dana desa itu masuk ke Kampar, kemarin Permendagri sudah keluar, bahkan sejak Februari 2015, jadi tidak ada lagi masalah," katanya.

Sementara saat ditanya terkait anggaran untuk desa tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar, menurut Jefry sejak dulu, Pemkab Kampar selalu menganggarkan untuk daerah lima desa itu. Dengan dasar lima desa merupakan milik Kampar.(hir)