Tak Patuhi UMS, Perusahaan Dipidana

Tak Patuhi UMS, Perusahaan Dipidana

BAGANSIAPIAPI (HR)- Perusahaan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubri tentang Upah Minimum Sektoral bisa mendapatkan sanksi tertulis hingga pidana.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di mana UMS sub sektor migas ditetapkan dengan adanya Keputusan Gubri Nomor 44/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015.

"Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan diberikan sanksi tertulis hingga pidana," kata Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, di Bagansiapiapi, belum lama ini.

Sedangkan Keputusan Gubri mengenai UMS sub sektor pertanian dan perkebunan dengan Nomor 244/III/2015 pada tanggal 31 Maret 2015.

“UMS sub sektor migas yang sebelumnya Rp2.310.000 menjadi Rp2.246.000, kemudian UMS sub sektor pertanian dan perkebunan yang sebelumnya Rp1.875.000 menjadi Rp2.125.500,” katanya.

Dijelaskannya, ketetapan UMS tersebut sudah diberlakukan sejak awal Januari 2015, mengingat telah masuk April maka gajinya akan dilakukan Rapel oleh perusahaan.  “Harus dipatuhi oleh perusahaan yang ada. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan diberikan sanksi tertulis hingga pidana,” katanya.

Diterangkannya, sejauh ini mengenai UMS ini tidak pernah ada komplain oleh perusahaan, malahan perusahaan yang ada menunggu keputusan tentang ketetapan UMS dari Gubernur Riau.

“Lebih kurang ada 30 pabrik kelapa sawit di Rohil tidak pernah terjadi komplen atas ketetapan UMS. Namun menyangkut perusahaan migas kami tidak tahu jumlah pastinya dikarenakan kantor pusatnya berada di Duri,” katanya.***