7 Ton Kayu Olahan Diamankan Polres Rohil

7 Ton Kayu Olahan Diamankan Polres Rohil

PEKANBARU (HR)-Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir menangkap sekitar 7 ton kayu olahan jenis broti di Jalan Lintas Dumai-Medan, tepatnya di simpang PT DS Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Polres Rohil, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal yang menyebabkan sering ada aksi pemalakan liar atau illegal logging di Simpang PT DS Mamugo.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP, polisi menemukan sekitar 7 ton kayu olahan jenis broti. Dari atas kayu yang diduga hasil pemalakan liar itu polisi mengamankan tersangka berinisial A dan S.

Pengakuan keduanya, kayu olahan itu merupakan milik tersangka AW. Petugas kemudian bergerak dan menangkap AW di rumah di Jalan Lintas Dumai-Medan, Kelu-rahan Mekar Sari.

Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka pela-ku pemalakan liar. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut. (rtc/don)