Minggu Depan akan Dilakukan Pengecekan

Mini Market dan Toko Dilarang Jual Miras

Mini Market dan Toko Dilarang Jual Miras

SELATPANJANG (HR)- Seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A  di Bawah 5 Persen, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menindaklanjutinya.

“Kita sudah menyurati para pengusaha mini market  atau pemilik toko serba ada, untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan A. Surat edaran larangan itu sudah kita sebar, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan check lapangan, ”ungkap Kepala Dinas Perindustian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Kabid Meterologi dan Pengawasan, Syaiful Johan kepada Haluan Riau, Jumat (17/4).

Diakui Syaiful, surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dijelaskannya, mengacu dari surat edaran tersebut, minuman berakhohol itu harus ditarik dari peredaran. Dalam hal ini, Disperindag juga akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Berdasarkan pantauan dari sejumlah minimarket dan pertokoan yang ada, selama ini memang pedagang tersebut memajang minuman beralkohol dari berbagai golongan.

Dan saat kita lakukan sosisalisasi hal itu sudah kita beritahukan untuk tidak lagi menjualnya.

Dan bukan berarti minuman beralkool itu tidak boleh dijual sama sekali, boleh didapatkan pada super market atau pusat perbelanjaan yang berskala besar.

Yang dilarang itu pada dasarnya dijual di mini market dan toko serta warung-warung kecil lainnya.
Sebab dengan menjual miniman beralkohol golongan A itu di teapt yang mudah terjangkau akan semakin memudahkan masyarakat mengonsumsinya.

“Sejak 5 Februari lalu minuman itu tidak dijual bebas lagi. Kalau mau beli harus dibeli di tempat yang ditentukan serta yang membeli itu juga menurut aturan berusia mulai dari 21 tahun. Itu artinya tidak semudah membeli barang produk lain dimana harus dilihat dulu KTP dan kepada anak di bawah umur memang sama sekali tidak boleh dijual,”kata Syaiful.

Ditambahaknnya, larangan penjualan miras ini salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka kriminilaitas.
Banyak persoalan yang timbul di tengah masyarakat, jika sudah menenggak minuman keras. Sehingga selain memang dilarang oleh agama, minuman keras ini lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.

Apalagi bagi usia remaja belum berpikir matang dala melakukan sebuah tindakan. Miras turut memacu adrenalin seseorang untuk cenderung melakukan sesuatu hal yang kurang baik.

“Inilah kenapa minuman keras tersebut distribusinya menjadi dipersempit ruang geraknya. Sehingga diharapkan dengan larangan ini semakin menekan persentase angka kriminalitas akibat penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol itu,”ujarnya lagi.***