GANTI RUGI LAHAN JALAN DORAK

Tahap Pertama Segera Dicairkan

Tahap Pertama Segera Dicairkan

SELATPANJANG (HR)– Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris menyatakan, paling lambat minggu depan pembayaran dana ganti rugi laahn tahab pertama untuk 14 persil dengan objek jalan lingkar Dorak akan segera dibayarkan.

Kamis (16/4) lalu seluruh administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pembayaran ganti rugi lahan itu sudah dinyatakan rampung. Dan saat itu juga kita serahkan kepada pihak PU untuk proses selanjutnya.

Untuk tahap pertama sebanyak 14 persil ganti  rugi lahan jalan lingkar dorak ujung itu sudah siap dicairkan. Bahkan administrasi tahab ke dua juga sudah dalam proses administrasi di BPN Kepulauan Meranti.

Sehingga ketika proses pencairan tahab pertama dilakukan, maka pencairan tahab kedua juga akan segera menyusul. Hampir berdekatan waktu pencairan antara pencairan tahab pertama dengn  tahab kedua,”ungkap Suwandi Idris, menjawab Haluan Riau lewat ponselnya Jumat kemarin.

Dijelaskannya, untuk pencairan dana ganti rugi lahan itu akan  dilakukan lewat transfer. Artinya tidk dilakukan transaksi secara tunai. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurigaan terhadap petugas.

"Jadi seluruh pembayarannya akan ditransfer melalui rekening pemilik sesuai dengan keputusan pemerintah. Sehingga dana tersebut akan benar-benar jatuh pada pemilik lahan,” ujarnya.

Ditambahkan Suwandi, kepada masyarakat diharapkan bersabar menunggu giliran pembayaran. Sebab pemerintah telah memutuskan akan membayar ganti rugi seluruh lahan yang terkena pembangunan jalan lingkar Dorak itu,”ungkap dia lagi.

Untuk pembayaran ganti rugi tahap ke tiga tergantung berkas dari masing-masing pemiliknya. Apakah lengkap atau belum. Untuk itu bagi masayarakat yang merasa memiliki lahan di sana dan terkena proyek pemerintah itu, agar segera melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan.

Sebab, pihaknya melaksanakan pembayaran itu secara transparan dan sesuai peraturan pedundang-undangan yang berlaku.

"Kalau tidak lengkap maka tidak bisa dilanjutkan proses pembabayaran. Sebab, kita menjalankan ini sesuai prosedur agar tidak bermasalah di kemudian hari,”tegasnya.(jos)