Tipu Camat Lirik

Oknum Kontraktor Dipolisikan

Oknum  Kontraktor  Dipolisikan

RENGAT (HR)- Camat Lirik Sarman, terpaksa melaporkan NF, seorang oknum yang mengaku sebagai kontraktor ke Polres Inhu, Rabu (15/4) kemarin. Pasalnya, Camat ini merasa ditipu karena uangnya sebesar Rp45 juta, hingga saat ini belum dikembalikan.

Sarman mengaku, pada tanggal 15 Januari 2015, ia didatangi salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas dengan membawa terlapor meminjam uang sebesar Rp65 juta. Uang tersebut dipinjam dengan jaminan satu unit mobil daihatsu minibus BM1214. Karena merasa percaya dan ada jaminan, ia meminjamkan uang tersebut dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan.

“Dua orang ini datang minjam uang katanya untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan. Karena ada jaminan satu unit mobil, dan karena kenal dengan salah seorang pelaku maka saya pinjamkan. Tapi sudah sekian bulan uang tersebut tak dikembalikan, dan saya cari ternyata NF telah melarikan diri,” ujarnya.

Selain itu, sambung Sarman, ia merasa semakin tertipu karena belakangan diketahui mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut bukan milik terlapor. Mengetahui hal itu, Sarman langsung mendatangi rekan terlapor yang ikut menjaminkan mobil tersebut menuntut hutang terlapor.

“Dari Rp65 juta itu sudah dibayar Rp20 juta, sehingga sisa hutang terlapor Rp45 juta lagi. Namun yang membuat saya semakin tertipu, selain sudah melewati batas waktu pinjaman ternyata yang dijaminkan kepada saya adalah mobil yang bukan miliknya, kemudian terlapor juga sudah melarikan diri sehingga saya yakin dia menipu dan saya langsung melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik Sarman, terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atas nama NF. “Kasus ini dalam tahap penyelidikan tersangka. Pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang. Total kerugian dalam kasus ini Rp45 juta,” ujarnya. (rez)