Besok, Disperindag Gelar Razia Miras

Besok, Disperindag Gelar Razia Miras

BAGANSIAPIAPI (HR)- Tehitung 16 April 2015 penjualan minuman keras atau miras tak lagi sebebas sebelumnya. Soalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil akan melakukan razia besar-besaran terhadap penjualan miras, Sabtu (18/4).

Demikian diungkapkan Kadisperindag Rohil H Syarifuddin melalui Kabid Perdagangan Rafizal, Kamis (16/4) kemarin.

“Hasil diskusi kami dengan pegawia dan staf, Insya Allah razia akan digelar pada Sabtu 19 April mendatang,” kata rafizal. Razia ini akan difokuskan di berbagai tem-pat yang menjadi larangan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag).

Adapun rencana razia di antaranya di Kecamatan Bangko, Bagansinembah dan Tanah Putih Ujung Tanjung. “Tiga lokasi ini akan dilakukan razia tahap awal, barulah menyusul kecamatan lainnya,” ujar Rafizal.

Razia ini mengacu pada Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, dan sekolah.

“Sekarang hanya boleh dijual di supermarket atau hypermarket,” tegasnya.
Penjualan miras golongan A di minimarket memang diperbolehkan sesuai Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013, lalu diperketat. Rafizal menambahkan bahwa Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 sudah ditanda-tangani Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.

Rafizal menyebutkan, ada tiga golongan minuman keras yaitu golongan A yaitu minuman yang memiliki kadar alkohol 1-5 persen, golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen, serta golongan C yang memiliki kandungan alkohol 20-45 persen. “Golongan A seperti bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket,” terangnya.”

Namun, dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendag Rachmat Gobel, minimarket tidak bisa lagi menjual miras golongan A.

Disperindag akan melakukan penyisiran di minimarket-minimarket untuk melihat kepatuhan mereka. “Kita sudah berikan waktu 3 bulan sejak awal tahun, jadi razia akan kita lakukan bagi yang kedapatan akan kita sita,” terangnya.

Untuk itulah ia meminta pedagang mematuhi aturan ini, bahkan dalam giat razia ini pihak Disperindag akan melibtakan unsur Satpol PP untuk turun ke lapangan.

Sementara itu Kepala Satpol PP Rohil Abdul Hamid, SH mengaku belum menerima surat dari Disperindag untuk melakukan razia. Namun pihaknya akan siap turun mendampingi. “Sampai saat ini belum ada surat, namun apabila dibutuhkan kita siap siagakan personel,” pungkas Hamid. (adv/humas)