Produk CPO Resmi Dikenakan Pungutan

Produk CPO Resmi Dikenakan Pungutan

JAKARTA (HR)- Peraturan Pemerintah mengenai dana dukungan untuk industri kelapa sawit (CPO) akan disiapkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terlalu lama peraturan tersebut tak difinalisasikan.

"Pak Menkeu juga nanti mau ke Amerika, jadi mungkin bisa tanda tangan sebelum pergi ke sana," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Rabu (15/4).

Menurutnya, peraturan tersebut akan selesai pada hari ini. Sehingga, setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka peraturan tersebut dapat diberlakukan.

"Ini kan bagaimana kita mensupport harga sawit rakyat supaya tidak jatuh. Kita juga pengen diversifikasi energi, mengurangi impor dan keempat ingin jaga stabilitas harga," kata Sofyan.

Nantinya, pengusaha akan dikenakan pungutan produk CPO USD50 dan USD30 untuk produk turunannya. Adapun yang tidak mematuhi peraturan tersebut,maka akan dikenakan sanksi yang cukup besar.

"Yang tidak melakukan akan dikenakan denda tegas dan dicabut izin ekspornya," jelas dia.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro juga menjelaskan bahwa akan ada Badan Layanan Umum (BLU) yang berperan menangani hal tersebut. "BLU di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana sawit. Lagi diselesaikan pendirian BLU-nya," ujar Bambang.(okz/ara)