Sakit Jantung Kambuh, Sidang Annas Ditunda Lagi

Sakit Jantung Kambuh, Sidang Annas Ditunda Lagi

BANDUNG (HR)-Sidang dugaan suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gubri nonaktif, Annas Maamun, kembali ditunda. Hal itu disebabkan kondisi kesehatan Annas Maamun terus menurun. Bahkan dokter di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, menyarankan supaya Annas dirawat secara intensif. Namun sejauh ini, belum diketahui rumah sakit mana yang menjadi rujukan untuk Annas Maamun berobat.  

Sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan hutan di Riau tersebut digelar Rabu (15/4) kemarin. Namun karena kondisi Annas Maamun tidak memungkinkan, sidang akhirnya ditunda. Penundaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya selama proses persidangan kasus itu digelar.

“Riwayat jantungnya kumat lagi,” ungkap Ketua tim penasehat hukum Annas Maamun, Sira Prayuna, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jalan Martadinata.

Seharusnya, sidang kemarin akan menghadirkan saksi penting, yakni Bos PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi selain dua orang saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Khusus Surya Darmadi, sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk mengikuti sidang dengan alasan sakit. Sehingga JPU sempat berencana melakukan pemanggilan paksa terhadapnya.

Dikatakan, kliennya telah mendapatkan rujukan dari dokter Lapas Sukamiskin yang mengharuskan Annas mendapatkan perawatan intensif.  “Klien kami dapat rujukan agar dirawat Intensif,” terangnya.

Kuasa hukum Annas lainnya, Novial juga membenarkan hal itu. "Pak Annas saat ini masih terbaring di Lapas Sukamiskin. Sudah dari kemarin diinfus karena kondisi kesehatannya memuruk," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.

Seperti dirilis sebelumnya, Annas Maamun mengalami komplikasi gangguan kesehatan. Selain maag akut yang dideritanya sudah lama, ia juga mengalami gangguan jantung dan sering mengeluh sesak nafas.

Belum ada kepastian kapan sidang lanjutan akan digelar. Sejauh ini, belum ada keputusan majelis hakim tentang kepastian waktu sidang selanjutnya. (rtc, bdc, ral, sis)