IPWL Kabupaten Inhil Segera Dibentuk

IPWL Kabupaten Inhil Segera Dibentuk

TEMBILAHAN, RIAUMANDIRI.CO - Guna mematangkan persiapan dan mempercepat pembentukan Instansi Penerima Wajib Lapor,  
dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari narkotika, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi. Instansi tersebut adalah Dinas Kesehatan, Kesbangpolinmas, Bagian
Hukum Setdakab Inhil, dan Direktur Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan dicanangkan akan
menjadi lokasi rehabilitasi pecandu narkotika.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said meminta dan menargetkan proses pembentukan Instansi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) ini telah rampung pada bulan Mei mendatang.
"Untuk administrasi dan MoU kerja sama dengan lokasi rehabilitasi di Kepri dapat selesai dibuat dan pada bulan Mei kita ingin
IPWL ini sudah rampung semua," ujar Yusuf, Rabu (15/4).
Lebih lanjut ia menambahkan, Komisi I komit dan siap membantu memfasilitasi dengan menggunakan anggaran perubahan,
dengan catatan pihak rumah sakit terlebih dahulu menyiapkan tim, atau unit kerja pada IPWL nanti.
"Kita tau kekhawatiran masyarakat yang ingin melapor tetapi takutnya malah ditahan, karena ada yang sukarela dan ada
direhabilitasi karena ditahan atau dipidana. Untuk itu, kita minta pada saat sosialisasi dilakukan, RSUD menyertakan dokter atau
psikiater, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Muammar juga berpendapat, yang terpenting saat ini pembentukan tim dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten dapat dipercepat.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I, Asmadi yang berkeinginan baik itu IPWL maupun BNNK bisa sesegera mungkin
dibentuk guna mengatasi dan menyelamatkan  para pecandu narkotika sejak dini.
"Rehabilitasi pecandu narkoba ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Inhil, karena peredaran bahan berbahaya itu mudah masuk
ke wilayah Inhil," sebutnya. (Adv/DPRD)