Pemkab Diminta Tegas

Kontribusi Perusahaan Swasta tak Jelas

Kontribusi Perusahaan Swasta tak Jelas

RENGAT (HR)–Pemerintah Kabupaten Inhu harus menindak tegas perusahaan swasta yang belum memberikan kontribusi terhadap daerah maupun masyarakat, sebab hanya ini salah satu cara mendongkrak pendapatan asli daerah.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Seberida Marzuki, yang juga mantan anggota DPRD Inhu, Selasa (14/4).

Dijelaskan, mungkin selama ini yang menjadi pemasukan daerah dari perusahaan, hanya sektor perizinan dan pajak, itu pun diterima sekali dalam setahun, sementara masih banyak potensi lain yang dapat dipungut bagi pemasukan daerah dengan jumlah pendapatan lebih banyak dibanding perizinan dan pajak. Misalnya fee tandan buah segar dari seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berproduksi atau perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Diungkapkan, berdasarkan hasil studi banding DPRD Inhu ke provinsi tetangga  beberapa waktu lalu, pemerintah setempat dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif, duduk bersama dan memanggil semua perusahaan perkebunan. Dalam pertemuan tersebut disepakati perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan Rp2 per kilogram tandan buah segar buat pemasukan daerah.

“Dapat dibayangkan besarnya PAD Inhu, jika hal ini juga kita berlakukan karena jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit cukup banyak,” ujarnya.

Tak hanya itu, contohnya kesepakatan antara masyarakat Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, dengan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara. Dimana perusahaan wajib mengeluarkan Rp3500 per ton hasil pertambangan masing-masing perusahaan, sehingga pemasukan desa cukup besar dan pembangunannya cukup maju. (rez)