Pandangan Umum Terhadap Ranperda Keuangan Daerah dan Bangunan Gedung

Fraksi Menerima dengan Catatan dan Saran

Fraksi Menerima dengan Catatan dan Saran

BENGKALIS (HR)-Fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Ranperda Tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (14/4).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua Zulhelmi dan dihadiri Sekda H Burhanuddin mewakili Bupati Bengkalis, secara umum fraksi yang ada di DPRD Bengkalis dapat menerima dua Ranperda yang disampaikan Bupati diwakili Sekretaris Daerah H Burhanuddin melalui sidang paripurna yang digelar pada 24 Maret lalu itu untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dengan beberapa saran dan catatan.

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Sukaddi misalnya, menekankan perlunya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pemerintah juga harus siap mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung.

Untuk itu, Fraksi Demokrat memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelengaraan bangunan gedung yang seimbang antara pengaturan administratif dan teknik sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungan.

Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa juga dapat menerima 2 Ranperda tersebut karena revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2009 merupakan suatu keniscayaan dan harus dilandasi semangat pelaksanaan prinsip pengelolaan daerah yang akuntabel dan transparan. Di samping itu, Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional di bidang keuangan dan akuntasi.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung, Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa melalui juru bicaranya Safrana Fizar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperdalam kajian tentang izin mendirikan bangunan, pendataan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, pemeriksaan berkala dan penyediaan tim ahli bangunan.

“Hal ini guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang akan dilaksanakan bisa tertib sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis  guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan,” ujar Safrana.

Fraksi Gerindra juga berpendapat Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2009 pada prinsipnya merupakan bentuk penyesuaian dan penyelarasan atas perubahan UU maupun peraturan pemerintah sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat lebih akunbtabel berorientasi pada hasil, transparan dan responsibel.

“Kami juga menilai pentingnya Perda Bangunan Gedung karena secara regulasi sudah jelas dan harus diadakan karena dari sisi pemanfaatan, Perda ini memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Eddy Budianto selaku juru bicara fraksi.

Kemudian Fraksi Golkar berpendapat, penyampaian kedua Ranperda ini perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, fraksi ini dapat menerima Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 agar dapat melaksanakan ketentuan dan amanat  yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dalam upaya menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.

Kemudian terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Hj. Aisyah meminta kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman untuk menyempurnakan Ranperda tersebut sehingga benar-benar mendalami dan mengikuti ketentuan yang ada.

Fraksi Amanat Nasional  juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian kepada Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk untuk membahas Ranperda tersebut, agar mendalami  dan mengkaji secara seksama.

Terkait Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Ita Azmi, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan tiga aspek, yaitu filosofis, yuridis dan sosialogi. Fraksi ini juga sepakat untuk dibentuk Pansus untuk pembahasan selanjutnya.

Terakhir, Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera melalui juru bicaranya H Jasmi dan Fraksi PDI Perjuangan Restorasi melalui jubirnya Johan Wahyudi, mendukung penyampaian kedua Ranperda tersebut dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk membahas pada tingkat selanjutnya. ***