Dewan Minta Program PMB-RW Segera Dihentikan

Dewan Minta Program PMB-RW Segera Dihentikan

PEKANBARU (HR)-Kalangan DPRD Kota Pekanbaru, kembali menyorot dan mempertanyakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru melindungi anggaran yang digunakan untuk program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Tarmizi Ahmad kepada wartawan, mengatakan, program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW), yang diusung Walikota Pekanbaru awal tahun 2015 lalu dihentikan dulu sebelum benar-benar ada kejelasan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang jelas.
"Kita berharap agar Pemko dalam program ini jangan terburu-buru. Perlu dimatangkan dulu sebelum berjalan agar tidak bermasalah dikemudian hari," kata Tarmizi, Senin (13/4).
Tarmizi mengatakan, jika program ini tidak pernah dibahas di DPRD tentu dikawatirkan akan tersandung dengan persoalan hukum. "Karena itu, Pemko agar tidak melanjutkan program tersebut. Sehingga tidak membuat masalah nantinya. Kita khawatir ini nanti jadi temuan BPK. Jangan sampai pula ini menjadi ranah hukum nantinya. Kasihan kita masyarakat nantinya meski tujuannya program ini baik," ujarnya.
Sementara itu, Politisi Partai NasDem, Zulfan Hafiz, juga mengutarakan pendapat yang hampir sama. Kepada wartawan, ia mengatakan, program ini ternyata tidak pernah dibahas dan masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru.
"Kita sama pahami jika RPJMD itu disusun setelah tiga bulan Walikota dilantik. RPJMD itu berisikan visi misi dan penjabaran kepala daerah. Ini tertuang dalam PP No 58 Tahun 2005 pasal 34 dan pasal 35 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa dalam menyusun APBD dan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut disusun berdasarkan RPJMD. Dimana penyusunannya berpedoman juga pada UU No 25 tahun 2005 tentang Bappeda," jelasnya.
"Saya sudah buka dan baca berkali-kali, program itu (PMB-RW) tak ada di RPJMD. Kalau pihak Pemko menyebutkan sudah tertuang di RPJMD, kita pertanyakan itu. RPJMD yang mana dan tahun berapa dimasukkan. RPJMD tahun 2012 juga tidak ada," terang Zulfan.
Karenanya, Zulfan meminta agar Pemko segera menghentikan program tersebut. Sehingga tidak membuat masalah nantinya. "Kita khawatir ini nanti jadi temuan BPK. Jangan sampai pula ini menjadi ranah hukum nantinya. Apalagi Renja (rencana kerja) dan Renstra (rencana strategis) harus ada di RPJMD," tambahnya.
Seperti diketahui, program ini diluncurkan awal tahun 2015 lalu, untuk 393 RW se-Pekanbaru (di luar RW pemekaran) dan 128 pendamping. Setiap RW diberikan dana Rp50 juta. Sebagian RW sudah ada yang disalurkan. Total anggaran program ini sebesar Rp15 miliar, yang diambil dari APBD Pekanbaru.***