Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran

Kejati Riau akan Periksa Ketua DPRD Rohil

Kejati Riau akan Periksa Ketua DPRD Rohil

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau memastikan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua DPRD Rokan Hilir Nasruddin Hasan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (13/4). Dikatakan Mukhzan, pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar tersebut dalam kapasitasnya selaku saksi untuk perkara yang menyeret Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil Ketua DPRD Rohil sebagai saksi. Kita masih menyusun jadwalnya," ujar Mukhzan saat ditemui di ruang kerjanya.
Pemanggilan tersebut kata Mukhzan, terkait jabatan Nasruddin selaku Ketua DPRD Rohil periode 2009-2014 sekaligus Ketua Banggar.
"(Pemanggilannya) Sehubungan penganggaran pembangunan Jembatan Pedamaran yang dibahas di DPRD Rohil," pungkasnya.
Seperti yang marak diberitakan kalau salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Di mana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Dalam perkara inipun, selain Ibus Kasri yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Rohil yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga menetapkan nama Wan Amir Firdaus yang merupakan mantan Kepala Bappeda Rohil, sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan pembangunan Jembatan Pedamaran.
Penetapan Wan Amir Firdaus sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 09 April 2015. Meski demikian, pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini menjabat selaku Asisten II Setdaprov Riau.
 "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Lagipula yang bersangkutan masih kooperatif," tutup Mukhzan.***