Kemenperin Terbitkan Peraturan Industri Otomotif

Kemenperin Terbitkan  Peraturan Industri Otomotif

JAKARTA (HR)- Kementerian Perindustrian akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 20 Maret 2015 dan berlaku mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkannya yaitu pada 23 Maret 2015 tersebut menjelaskan bahwa produsen otomotif wajib mencantumkan rencana ekspor guna mendapatkan rekomendasi importasi kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) dan kendaraan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).
Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/2015 tersebut sekaligus sebagai pengganti Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor yang semestinya berlaku mulai April ini sejak ditetapkan pada September 2014.
Menurut Plt. Direktur Jenderal IUBTT Kemenperin Panggah Susanto terdapat banyak perubahan pada peraturan tersebut yang merupakan hasil revisi Permenperin No. 80/2014. Menurutnya, beberapa poin utama revisi terdapat pada ketentuan terkait CKD dan IKD.(bis/ara)