Disdukcapil: Ribuan Warga Belum Miliki e-KTP

Disdukcapil: Ribuan Warga Belum Miliki e-KTP

RENGAT (HR)-Sebanyak 259.071 penduduk Inhu yang wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik, hanya sekitar 188.969 yang sudah memiliki kartu identitas tersebut.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu hingga semester dua tahun 2014 mencatat 208.395 orang wajib KTP yang belum melakukan rekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Inhu Abdul Fattah, Sabtu (11/4). Menurutnya,  jumlah penduduk Inhu yang memiliki e-KTP dan yang belum melakukan rekaman berdasarkan data hasil konsolidasi bersama antara data konsolidasi nasional dengan data pelayanan di database  Inhu tahun 2014.

Menyikapi hal ini, Pemkab Inhu melalui Disdukcapil melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hak domisili WNI. Hal ini dilakukan guna memastikan berapa jumlah penduduk Inhu yang mendapat pengakuan negara melalui bukti yang sah. “Kami meminta kepastian dari Kemendagri tentang status penduduk bagi warga pindahan yang baru menjadi penduduk tempatan. Selama ini kami menerapkan bagi penduduk baru lahir dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ketika sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dibuktikan dengan KTP, tapi belum menentukan bagi warga pindahan,” ujarnya.

Dikatakan, pelaksanaan kordinasi tentang hak domisili WNI itu dilaksanakan beberapa waktu lalu. Karena bukti pengakuan sebagai WNI yang sah diatur melalui UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang diubah melalui UU Nomor 24 tahun 2013, perlu ada penegasan dari Kemendagri tentang hak domisili.

Penegasan ini, sambungnya, diharapkan sebagai antisipasi ke depan berkaitan jumlah penduduk. Bahkan, hal ini juga berkaitan pelaksanaan pemilihan Bupati mendatang. Karena pemilih harus mendapat kepastian dari negara sebagai WNI melalui pembuktian KTP.

Selain itu, dengan adanya penegasan kepastian kependudukan ini juga mencari solusi status kependudukan bagi penduduk asli yang belum memiliki KPT dan migrasi yang berstatus buruh atau karyawan di beberapa perusahaan yang ada di Inhu. “Memang untuk penduduk migrasi yang sudah menetap 6 bulan sudah dapat dicatat sebagai penduduk setempat, sehingga kepadanya juga sudah dapat memberikan hak pilih. Namun tentunya harus melengkapi administrasi kependudukannya agar dapat diakui negara,” jelasnya.

Sebagai upaya memaksimalkan e-KTP, Disdukcapil Inhu sejak awal tahun lalu bekerja ekstra, bahkan tim Disdukcapil langsung turun ke rumah penduduk yang jauh dari kantor camat atau kantor Disdukcapil, seperti desa terpencil. “Jika ada sekitar 200-300 warga yang telah berkumpul minta dibuatkan KTP, maka kami siap turun lapangan menjemput bola, tentunya turun lapangan hari libur, seperti Sabtu dan Minggu,” ujarnya. (adv/humas)