Pelunasan BPIH Belum Jelas

Pelunasan BPIH Belum Jelas

BANGKINANG(HR)- Sekalipun pemerintah telah mengumumkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji telah ditetapkan Rp38 juta, sesuai nilai dollar USA. Namun hingga saat ini penetapan itu belum diterima oleh Kantor Kemenag Kampar.

Kepala Kemenag Kampar, H Fairus, melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh, H Dirhamsyah, mengatakan, BPIH itu disetujui oleh DPR bersama Mentri Agama, namun Kemenag Kampar belum  menerima surat penetapan itu dan kemungkinan masih ada revisi sekali lagi, baru ada penetapan final.

Jadi hingga saat ini pelunasan BPIH belum bisa dilakukan oleh Calon Jamaah Haji (CJH),  sekalipun nomor porsi haji telah dikeluarkan oleh pemerintah. ”Saya minta agar CJH bersabar menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah dan tentunya setelah ada surat penetapan maka akan disampaikan melalui kantor KUA masing-masing," katanya.(dom)