Sidang Kasus Karhutla PT Jatim Jaya Perkasa

Saksi Ahli: Badan Usaha Dapat Dipidana

Saksi Ahli: Badan Usaha Dapat Dipidana

UJUNGTANJUNG(HR)-Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwah Yosman Pitolo Immanuel Soboro, Asisten Kepala PT Jatim Jaya Perkasa, kembali di gelar Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rabu (8/4).

Agenda Sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang merupakan guru besar dari Universitas Sumatera Utara yang dihadirkan oleh Pihak JPU. Sidang sebelumnya juga mendengarkan keterangan ahli dari IPB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang didampingi dua anggotanya Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Andriani.

Dalam keterangan saksi ahli Prof DR Ir Alvi Syahrin, ahli Hukum Pidana Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan, apabila perusahaan (corporate) melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran dapat dipidana dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98, 108 dan, 116, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Yang artinya, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut," terangnya.

Saat hakim menanyakan apakah jabatan seorang Askep (asisten kepala) dalam corporate dapat dipidana, saksi ahli menjawab, dapat dimintai pertanggungjawabannya hingga pada jabatan di atasnya sampai posisi direksinya.

Saksi ahli kedua Prof DR Tan Kamelo SH Msi, ahli hukum perdata corporate dalam memberikan penjelasannya di persidangan, terkesan ada perbedaan penafsiran hukum dengan majelis hakim ketua.

Saat majelis ketua menayakan apakah suatu badan hukum corporate dapat dihukum pidana, menurut saksi ahli, badan hukum corporate dapat dihukum atau dipidana. (put)