Pemkab Harus Laporkan Perizinan Perusahaan

Pemkab Harus Laporkan Perizinan Perusahaan

PASIR PENGARAIAN(HR)-Seluruh kabupaten/kota agar segera melaporkan izin usaha pemanfaatan sumber daya alam yang dikeluarkanya secara faktual.

Laporan faktual ini sesuai dengan rencana aksi hasil rapat Koordinasi dan Supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Imbauan tersebut disampaikan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman saat melakukan kunjungan kerja ke Rokan Hulu beberapa hari lalu.

Disampaikannya, pelaporan secara faktual tentang izin usaha baik pertambangan dan kehutanan penting untuk menghindari temuan tim supervisi, jika sewaktu-waktu tim supervisi datang untuk memastikan keabsahan data yang dilaporkan.

“Jangan sampai laporan itu diubah setelah tim supervisi turun ke lapangan untuk memastikan. Jika itu terjadi, seolah-olah kita tidak tertib administrasi dan ada kongkalingkong dalam penerbitan izin itu,” tegas Gubri Andi.

Lebih lanjut disampaikan  saat ini masih terdapat kesimpangsiuran data, baik antara data di Kementrrian, kabupaten dan juga provinsi. Sehingga perlu diverifikasi lagi. Dengan adanya data yang akurat faktual diharapkan, bisa mempermudah tim supervisi dalam mengawasi serta menghilangkan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat daerah.

Supervisi sektor pengelolaan sumber daya alam dilakukan mengacu pada banyaknya laporan atau pengaduan tentang korupsi kehutanan.

Supervisi ini bertujuan untuk menjalankan amanah UUD Pasal 33 ayat 3 tentang air bumi dan kekayaan lain alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (yus)