Kejari Selatpanjang Canangkan Binmatkum

Kejari Selatpanjang Canangkan Binmatkum

SELATPANJANG (HR)-Kejaksaan Negeri Selatpanjang menggerakkan program “Jaksa Sahabat Pelajar” dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Merupakan instruksi dari Kejaksaan Tinggi Riau dengan mencanangkan gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara dini kepada masyarakat dan lebih spesifiknya bagi pelajar SMP dan SMA sederajat di  Kepulauan Meranti.

Gerakan ini ditandai dengan apel kesadaran bahaya narkoba secara serentak di setiap sekolah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Selatpanjang yang menjadi inspektur upacara di setiap sekolah di Selatpanjang.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Selatpanjang Suwarjana melalui Kepala Seksi Intel Wahyu Susanto, Rabu (8/4).
Dikatakannya, untuk kota Selatpanjang, deklarasi gerakan ini dimulai dari SMAN 3 yang dilaksanakan Senin (6/4) kemarin. Dan akan berlanjut kepada sekolah lanjutan atas lainnya.

"Senin kemarin, kita sudah melaksanakan instruksi dari Kejati Riau untuk turun ke sekolah dalam rangka untuk mengkampanyekan terhadap pencegahan narkoba, pelecehan seksual dan antikorupsi di SMAN 3. Selanjutnya akan kita agendakan ke sekolah-sekolah lainnya", ujar Wahyu.

Dijelaskan, dari sejumlah kasus kriminal yang ditangani pihak Kepolisian, kasus Narkoba di Kepulauan Meranti paling menonjol. Dari jumlah kasus tersebut, yang diajukan Jaksa ke Pengadilan, para terdakwa lebih dari 50 persen tergolong remaja.

Wahyu mengungkapkan, sosialisasi Anti Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di Kejaksaan se-Riau di 12 Kabupaten/kota, sebagai wujud utama kehadiran Korps Adhyaksa, sebagai jaksa yang menjadi sahabat dengan pelajar. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman atau dengan Dinas Pendidikan Propinsi Riau.

Lebih lanjut dikatakan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum (represif). Akan tetapi harus diimbangi dengan upaya pencegahan (preventif).

Menurutnya hukuman penjara bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah satu-satunya solusi. Untuk itulah pihak Kejaksaan mengoptimalkan kegiatan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kepada masyarakat diajak berperan aktif mencegah peredaran narkotika terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa, serta anggota masyarakat lainnya.Termasuk orang tua, guru, agamawan dan seluruh masyarakat.(ran)