- Kasus Penyusupan di Roda Pesawat Garuda - Mario Resmi Ditetapkan Tersangka

GM Bandara SSK II Dicopot

GM Bandara SSK II Dicopot

JAKARTA (HR)-Ulah Mario Steven Ambarita (21), pemuda asal Rokan Hilir yang berhasil menyusup  dan bersembunyi dalam roda pesawat Garuda Indonesia, ternyata berbuntut panjang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mencopot general manager (GM) dan petugas keamanan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pasalnya, mereka dinilai lalai dalam menjalan tugas, sehingga Mario bisa beraksi dengan leluasa.

Tidak itu saja, saat ini Mario juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Perihal sanksi terhadap GM dan petugas keamanan Bandara SSK II itu, diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, Rabu (8/4).

"Sanksi tegas akibat kejadian ini, general manager dan petugas keamanan Bandara (SSK II Pekanbaru, red) dirotasi," ujarnya.

Pencopotan kedua pejabat di Bandara SSK II Pekanbaru akan dilakukan Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi. Menurut Prasetyo, kejadian ini mutlak tanggung jawab pengelola Bandara SSK II Pekanbaru. Pihaknya menyimpulkan ada kelalaian dari pengelola Bandara SSK II Pekanbaru sehingga insiden itu bisa terjadi.

"Kenapa ada orang masuk tanpa diketahui. Apa pun alasan tidak dibenarkan, pengelola Bandara dalam hal ini lalai, baik pengawasan, alat, dan patroli," tegasnya.

Belum Bisa Berkomentar
Sejauh ini, pihak Angkasa Pura SSK II Pekanbaru, belum bisa berkomentar banyak. Seperti dituturkan GM Bandara SSK II, Slamet Samiadji, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta dan otoritas. Namun atas kejadian tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan dan keamanan lebih ketat.

"Keamanan di Bandara sudah dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Tidak mudah orang masuk ke landasan, tadi saya sudah mengecek langsung," ujarnya.

Disinggung mengenai tidak adanya pengamanan kamera CCTV yang terpasang di ujung runway Bandara, Slamet mengatakan akan segera menambahkan. Sehingga lebih mudah untuk memantau pergerakan dan keberadaan orang disekitar.

"Kita akan lakukan pemeriksaan secara ketat, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Termasuk memeriksa penumpang yang mau take off. Mengenai masalah kamera CCTV, juga akan kita pasang, karena selama ini di ujung runway, tidak ada kamera CCTV yang memantau," katanya lagi.

Komentar senada juga dilontarkan Kepala Divisi Operasi Bandara SSK II Pekanbaru, Hasturman Yunus.
"Kami belum bisa berkomentar banyak, tunggulah hasil investigasinya. Kejadian itu merupakan suatu pelajaran bagi pihak Bandara. Dengan demikian, kami akan melakukan pengawasan serta pengamanan yang lebih ketat lagi," kata Hasturman.

Sementara, saat permasalahan ini dikonfirmasikan ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Udara, Eddy Sukiatnadi, mengaku belum menerima laporan resmi. Untuk itu pihaknya akan mengkomunikasikan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada pihak otoritas bandara.

"Kejadian ini sangat fatal, padahal Bandara merupakan tempat yang sudah terjamin kenyamanan dan keamanannya. Kita akan beri saran-saran, supaya tidak terulang kejadian serupa kedepannya, karena ini sangat berbahaya," katanya.

Resmi Tersangka
Saat ini, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah nekatnya itu. Ia terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menurut Kasubdit PPNS Rudi Richardo di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Mario terbukti melanggar 2 pasal dalam Undang-undang Penerbangan.
"Menurut 399 ayat 1 UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, tindak pidana penerbangan itu ditangani oleh PPNS. Status yang bersangkutan kini sudah menjadi tersangka," jelas Rudi.

Pasal yang dilanggar Mario adalah Pasal 421 dan 432 UU nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia memasuki area bandara tanpa izin dan dapat membahayakan kegiatan penerbangan.

"Maksimal penjara sama (untuk dua pasal itu) yaitu satu tahun, yang satu denda maksimal Rp 100 juta dan satu lagi Rp 500 juta," terangnya lagi.

Masih terkait aksi nekatnya itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, Mario sudah punya keinginan menyusup ke dalam pesawat sejak lama. Pada 19 Maret lalu, dia pernah mencoba masuk ke landasan Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

"Karena pengamanannya sangat ketat di bandara itu, jadi nggak bisa masuk ke landasan. Dan akhirnya kemudian dipilihlah Bandara di Pekanbaru," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pemuda Rohil itu mengaku sudah mempelajari pesawat-pesawat yang menuju Jakarta, mulai dari Batik Air, Citilink dan Garuda. Pilihan utama dia memang Garuda. Tak hanya pesawat, dia juga mendeteksi nomor penerbangan dan waktu terbang mereka. "Lalu ia masuk ke Bandara itu dengan cara melompat pagar yang dekat dengan Kargo Bandara Pekanbaru," terangnya.

Sebelum menaiki pesawat GA 177, Mario sebenarnya sudah mencoba mengejar pesawat yang berbelok di runway. Namun rupanya dia terpental karena hempasan mesin jet sampai terjatuh.

"Akhirnya dia mencoba lagi dan kemudian berhasil masuk ke roda pesawat dan sampailah ia ke Jakarta," terangnya.

Tingkatkan Pengamanan
Sementar aitu, anggota Komisi D DPRD Riau, Zukri, juga menyayangkan terjadinya insiden itu. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengelola Bandara SSK II meningkatkan pengamanan. Selainitu, DPRD Riau akan segera memanggil Dishub dan pihak Angkasa Pura untuk dimintai keterangan terkait insiden itu.

"Kita akan hearing dengan Dishub, dan pihak angkasa Pura. Ini sangat mengkhawatirkan dan bisa membahayakan keselamatan orang banyak," ujarnya.

Selain itu, politisi Partai PDIP Riau juga mengingatkan pengelola Bandara SSK II meningkatkan sistem keamanan, sehingga insiden serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang. "Petugas semestinya tahu ada penyusup yang masuk. Untuk hal yang positif, kita minta pihak Angkasa Pura II tingkatkan keamanan," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Riau, Suparman. Ia juga meminta pengelola Bandara SSK II memberi sanksi tegas kepada petugas yang bertugas saat kejadian itu berlangsung. "Jika perlu diberhentikan, ini sudah memalukan sekali. Kejadian ini bisa membahayakan penerbangan dan keselamatan," tegasnya.

Ditambahkan anggota DPRD Riau Komisi D lainnya, Asri Auzar, pihak Angkasa Pura II dan keamanannya sudah melakukan kelalaian yang sangat fatal, dan perlu ada tindakan tegas. Selain itu pihak maskapai juga melakukan kelalain juga dalam mempersiapkan penerbangan.

"Sebelumnya kita bersyukur Alhamdulillah, tidak terjadi apa-apa terhadap penumpang. Kita minta ada tindakan tegas terhadap petugas dan pihak maskapai," tegas politisi Partai Demokrat ini. (bbs, her, rio, nur, dtc, kom)