Dewan Sarankan Pemkab Bentuk UPTD Adminduk

Dewan Sarankan Pemkab Bentuk UPTD Adminduk

TELUK KUANTAN (HR)-Sejumlah anggota Pansus DPRD menyarankan Pemkab membentuk Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) di kecamatan untuk memperpendek jarak transportasi mengurus administrasi kependudukan.

Dari hearing Rabu (8/4) antara Pansus DPRD yang dihadiri camat dan sejumlah kades,  kecamatan dan desa mengeluhkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk biaya transpotasi dari desa ke ibukota kacamatan maupun kabupaten.

"Kita menampung aspirasi dari forum desa dan kecamatan, masalah adminduk gratis sesuai Perda," kata anggota DPRD Asnidar di kantor DPRD, Rabu (8/4).

Meskipun pengurusan adminduk gratis, tetapi di lapangan masyarakat masih mengeluarkan biaya. Alasan yang disampaikan desa dan kecamatan karena biaya tersebut untuk mengurus ke kabupaten untuk biaya transportasi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang mengeluh, tidak mungkin mengurus adminduk menggunakan uang saku sementara adminduk gratis. Sehingga hearing mencari solusi bagaimana masyarakat tidak terbenani. Sudah seharusnya pemerintah jemput bola, caranya membentuk UPTD Dukcapil. (rob)