Korupsi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap

Yusfar tak Dihadirkan sebagai Saksi

Yusfar tak Dihadirkan sebagai Saksi

PEKANBARU (HR)- Satu per satu saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari sekian banyak saksi tersebut, tidak tampak Yusfar mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan kesaksian.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, Rabu (8/4), Yusfar disebut-sebut pernah menjalani pemeriksaan dan tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik Polres Pelalawan. Karena, dalam kegiatan yang juga dilaksanakan pada tahun 2010, Yusfar diduga memiliki peran yang besar dan diduga mengetahui terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar RpRp2,3 miliar.

Dalam perjalanan persidanganpun, nama Yusfar kerap muncul ke permukaan. Yusfar yang kini menjabat selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, disebut-sebut sebagai pihak yang menyatakan pekerjaan yang tertunda di tahun 2008, layak dilanjutkan di tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci mengatakan, kalau tidak dihadirkannya Yusfar sebagai saksi di persidangan karena namanya tidak terdapat di berkas perkara.

Terkait beredar kabar Yusfar pernah diperiksa penyidik Polres Pelalawan, Romy menyarankan agar ditanyakan ke penyidik.

"Kalau pernah di BAP, coba tanya ke penyidik. Kalau di berkas, tidak ada," tegas Romy.(dod)