Proyek di DPRD Kampar Tanpa Plang

Proyek di DPRD Kampar Tanpa Plang

Kampar-Proyek di lingkungan Kantor DPRD Kampar yang dikerjakan kontraktor saat ini tanpa memasang plang proyek, yang berisikan informsi mengenai besarnya anggaran, waktu pelaksanaan serta kontraktor pelaksana.

Pantauan di lapangan, proyek yang saat ini tengah dilakukan di lingkungan Kantor DPRD Kampar yakni pembuatan tempat parkir kendaraan yang terletak di halaman samping Kantor DPRD Kampar, serta pembuatan tiang-tiang yang berjejer pada bagian belakang kantor.

Safii Samosir, Ketua Komisi IV DPRD Kampar yang membidangi pengawasan insfraktruktur, mengaku tidak mengetahui proyek yang saat ini tengah dilaksanakan di lingkungan DPRD tersebut. "Saya tidak tahu besaran anggarannya, apalagi siapa kontraktornya sama sekali saya tidak tahu," ujarnya.

Sekretaris LSM Penjara Kampar, Rudi Hartono L, menyesalkan kinerja angota DPRD dalan hal tersebut, sebab proyek tersebut terkesan disembunyikan. Padahal sebut Rudi, dalam undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN atau APBD).

“Dalam hal ini mereka harusnya mengerti. Mereka selaku pengawasan anggaran negara tak sepantasnya menutup nutupi informasi itu, dan ini tidak akan kita biarkan,” kesal Rudi.(hen/snc)