Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala SK Pusat

Tunjangan Sertifikasi  Guru Terkendala SK Pusat

TELUK KUANTAN (HR)-Meskipun sudah melampaui triwulan I tahun 2015, namun pencairan tunjangan sertifikasi guru di Kuansing  masih terkendala belum turunnya keputusan dari pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jupirman Selasa (7/4) mengatakan, saat ini Disdik tengah melakukan pemberkasan guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi.

"Sesuai mekanisme pencairan dana sertifikasi ini apabila SK dari Dirjen Pendidikan menengah turun," katanya.

SK Dirjen Dikmen tersebut, baru turun apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai alokasi dana transfer daerah telah dikeluarkan.

Jupir belum bisa memperkirakan kapan dana tunjangan sertifikasi turun. "Kita belum berani memperkirakan, tentunya menunggu SK dari pusat," katanya.

Apalagi katanya, SK tersebut acap kali turun tidak serentak tapi bergelombang, namun demikian pihaknya sedang melakukan proses penomoran. "Apabila SK turun, dana sertifikasi langsung ditransfer melalui rekening guru," ujarnya.

Sesuai aturan, besaran tunjangan profesi guru sama dengan satu kali gaji pokok. Namun dari informasi yang dirangkum  setelah tunjangan ditransfer, uang tunjangan yang dibayarkan tidak disesuaikan dengan besaran gaji.

Padahal, setiap akan menerima tunjangan para guru rutin melakukan pembaruan data dan pemberkasan. (adv/humas)