Tingkatkan Upaya Penyelamatan Hutan dan Lahan Gambut

Tingkatkan Upaya Penyelamatan Hutan dan Lahan Gambut

PEKANBARU (HR)- Provinsi Riau terus bersinergi dalam penyelamatan hutan dan lahan gambut yang masih terus terancam keberadaanya. Karena itu, penyelamatan hutan dan lahan gambut di Riau dinilai perlu ditingkatkan pengawasannya.
Terkait pentingnya upaya penyelamatan ini, Selasa (7/4), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mentaja seminar lingkungan dengan tema "Menyelamatkan Hutan dan Lahan Gambut Riau dari Kobaran Api dan Asap Perusak Hutan dan Lingkungan Hidup". Seminar ini dilaksanakan di aula hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.
Dalam penjelasannya, empat narasumber yang dihadirkan dalam seminar lingkungan kali ini sangat kental membahas segelumit persoalan yang berkaitan dengan karhutla di Provinsi Riau. Di antaranya, Koordinator Jikalahari, Muslim Rayid, Kabid Pengendalian Kebakaran Lingkungan Hidup, BLH, Martin, Kanit I Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Hardian Pratama dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Segamai.
Dijeskan Martin, Iklim dan kondisi geografis Provinsi Riau memiliki luas lahan gambut mencapai 5,7 juta hektare. Luas ini menyumbang 56,1 persen dari jumlah total luas lahan gambut yang ada di sumatera. "Pemicu karhutla ada dua aspek, yakni aspek tata ruang dan ekonomi," jelas Martin.
Sementar itu Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid, dalam materi yang dipaparkannya, baik dalam bentuk fakta dan data menjelaskan, kasus karhutla di tahun 2013-2014 titik api terbanyak terdeteksi pada area gambut dibandingkan dengan areal mineral. Sehingga lahan gambut merupakan lahan karhutla yang mendominasi di Provinsi Riau.
"Karena itu, Jikalahari terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus karhutla di Riau. Kami akan terus mendorong penegakan hukum kejahatan kehutanan," pungkas Muslim Rasyid.
Seminar ini dibuka Karo Hukum Setda Provinsi Riau, Kasiarudin. Turut hadir juga Ombudsman perwakilan Riau, Himapala Riau dan lembaga yang bergerak dalam penyelamatan lingkungan hidup. nal)