Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK Pengurus DPC Hanura Rohul

Ketua DPD Hanura Riau Terancam Dipanggil Paksa

Ketua DPD Hanura Riau Terancam Dipanggil Paksa

PEKANBARU (HR)-Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizal tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan SK Kepengurusan DPC Hanura Rokan Hulu terancam dipanggil paksa.
 Pasalnya, Sayed dijadwalkan menjalani pemeriks-aan, Selasa (7/4), mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan ini diketahui merupakan panggilan kedua terhadap Ketua DPD Hanura Riau tersebut.
"Iya dipanggil. Tapi sakit," ujar Kompol Sofyan, yang merupakan penyidik saat ditanyai sejumlah wartawan di Mapolda Riau, Selasa (7/4).
Sayed yang berdomisili di Jakarta ini beralasan sakit dan tengah berobat di Jakarta. Hingga kini, penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun tetap tidak digubrisnya.
Terkait surat panggilan tersebut juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. Dikatakannya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan dalam statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan pada SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu.
"Kita akan lihat situasi kedepan. Ada kemungkinan dilakukan pemanggilan ketiga," ujar Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyatakan, apabila panggilan ketiga tidak juga ditanggapi, pihaknya akan melakukan upaya paksa sesuai aturan yang berlaku guna memudahkan proses penyidikan.
"Jika diperlukan akan dilakukan upaya paksa jika panggilan ketiga tidak datang," tegasnya.
Menurut Guntur, selain tersangka Sayed, pihaknya juga memanggil tersangka lainnya, yakni Arisman yang merupakan Ketua DPC Hanura Rokan Hulu. Berbeda dengan Sayed, Arisman justru selalu hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Untuk Arisman sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan hadir," pungkas Guntur.
Selama kasus ini ber-gulir, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah meminta keterangan dari sembilan saksi. Ditambah satu keterangan dari pihak pelapor yang tak lain adalah Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris Kampai.
"Tersangka Sayed dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan pada Surat Keputusan (SK) partai Hanura," tutup Guntur.(dod)