Sidang Alih Fungsi Lahan Terdakwa Siswaja Muljadi

Saksi Ahli: Pengadilan Juga Masuk Kawasan Hutan

Saksi Ahli: Pengadilan Juga Masuk Kawasan Hutan

BAGANSIAPIAPI (HR)- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menghadirkan saksi ahli dalam kasus alih fungsi lahan kehutanan dan perkebunan dengan terdakwa Siswaja Muljadi alias Aseng, di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Senin (6/4).

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim H Wadji Pramono SH, MH, hakim anggota Maharani Debora Manulang ,SH dan Andry Eswin SH, MH, JPU Andreas Tarigan, SH serta Penasihat Hukum terdakwa M Rais Hasan SH, MH, Firdaus SH, Edi Anton, SH.

Dalam persidangan terungkap hampir seluruh wilayah di Kabupaten Rohil merupakan areal kawasan hutan. Kemudian dalam SK Kemenhut 173 Tahun 1986 menjadi dasar dilakukan pengukuran areal hutan di lokasi Teluk Bano.

"Kalau mengacu berdasarkan SK Kemenhut areal pengadilan negeri ini pun masuk kawasan hutan," ungkap saksi ahli Nanang Dwi Cahyono Dinas Kehutanan Rohil di hadapan majelis hakim.

Disebutkan, perizinan usaha perkebunan dan pengajuan izin perkebunan budaya dan pengolahan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Undang-Undang Pertanian Nomor 26 dan 98 Bidang Usaha.

Sementara, saksi ahli Mohammad Arief selaku pegawai Badan Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Riau, menyebutkan dalam perkara ini, dasar acuan dilakukan floating di areal Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako SK Kemenhut 173 Tahun 1986.
"Jadi ketika dilakukan pengukuran, SK Kemenhut 873 Tahun 2014 belum ada.

Teluk Bano itu termasuk sebagian Areal Penguasaan Kehutanan (APK) menjadi Areal Peruntukan Lain (APL)," jelasnya di persidangan.

Selanjutnya, saksi ahli Hari Yudistira pegawai Dinas Kehutanan Rohil, menambahkan dalam suatu kawasan hutan yang sudah dilepasakan maka bukan menjadi kewenangan pihaknya lagi. "Waktu pemetaan saya tidak tahu lahan siapa dan didampingi saudara Edi Khoirul," ungkapnya.

Sebelumnya JPU juga menghadirkan saksi Daniel Pratama selaku masyarakat Teluk Bano, saksi Andros selaku pegawai Dinas Kehutanan Rohil, saksi Sandrian Putra dan saksi Rudianto eks pegawai Dinas Perkebunan.

Penasihat Hukum terdakwa M Rais mengatakan bahwa SK 173 Tahun 1986 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang, serta terjadi kerancuan hukum dalam SK Kemenhut tersebut.

"Jadi, dalam persidangan tadi terbukti bahwa saksi ahli sebutkan hampir seluruh wilayah Rokan Hilir termasuk daerah kawasan hutan termasuk Pengadilan Negeri," jelasnya. (zmi)