Kejari Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kejari Sosialisasi Bahaya Narkoba

RENGAT(HR)- Sebagai bentuk upaya preventif sekaligus pemberantasan narkoba dikalangan remaja, Kejaksaan Negeri Rengat mengadakan sosialisasi anti narkoba di SMAN 1 Rengat, Senin (6/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Revendra, mengatakan acara ini merupakan program dari Kejati Riau yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Rengat dan rencananya akan dilaksanakan di setiap sekolah tingkat SMA sederajat di Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam sosialisasi itu, para siswa juga diajak mengucapkan ikrar anti narkoba. Terdapat empat poin yang dipesankan salah satunya adalah menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Pengucapan ikrar ini merupakan bentuk komitmen para siswa dalam memberantas narkoba," ucap Revendra.

Sementara itu, saat ditanyakan alasan kejaksaan mengadakan acara ini, Revendra mengungkapkan, jaksa juga sahabat pelajar. "Kita tidak ingin masa depan para siswa rusak oleh karena narkoba, terlebih lagi kalangan remaja di tingkat sekolah lebih rentan terimbas narkoba mengingat pergaulan mereka," ucapnya. Oleh karena itu, pada sosialisasi tersebut pihak kejaksaan memberikan penjelasan seputar bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh.

Ia menekankan kepada para siswa, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan ilegal secara hukum dan haram dipandang dari ilmu agama. "Karena itu melalui sosialisasi ini saya berharap, agar kiranya para siswa mengerti akan bahaya narkoba dan menghindarinya," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data seputar kasus narkoba yang diperoleh dari pihak Kejari Rengat, dijelaskan sudah 20 kasus narkoba yang diputuskan sepanjang 4 bulan di tahun 2015 dari 19 kasus yang masuk daftar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Bila dibandingkan dengan tahun 2014 kasus terdapat 25 kasus narkoba yang diputuskan dari 29 kasus yang masuk daftat SPDP. (eka)