Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan di 2015

Mencapai 41 Kasus

Mencapai 41 Kasus

PASIR PENGARAIAN (HR)-Memasuki bulan ketiga tahun 2015, jumlah kecelakaan kerja karyawan terdapat 41 kasus. Jika dipersentasekan dari setiap tahun, kejadian kecelakaan kerja mengalami penurunan.

Sesuai data yang dikantongi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, jumlah kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2014 di sejumlah perusahaan swasta sebanyak 201 kasus.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melalui Kabul, selaku Pengawas Tenaga Kerja, Senin (6/4). Dikatakannya dari 201 kasus yang terjadi tahun 2014 semua sudah selesai sesuai aturan. Sedangkan 41 kasus yang terjadi tahun 2015 tinggal tiga kasus lagi dan saat ini  tahap penyelesaian.

Menurut Kabul, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah perusahaan di Rohul bervariasi. Ada yang meninggal dunia, patah tulang bahkan luka ringan. Kepada mereka (karyawan) yang mengalami kecelakaan kerja semuanya mendapat santunan dari perusahaan.

Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp90 juta. Demikian juga dengan tenaga kerja yang meninggal dunia karena sakit dan bukan karena akibat kecelakaan kerja.

 Sesuai PP nomor 66 tahun 2007 tentang jaminan sosial tenaga kerja terjadi peningkatan santunan kualitas santunan bagi pekerja. Dimana perusahaan wajib memberikan santuan sebesar Rp21 juta kepada ahli warisnya tanpa melihat masa kerja yang bersangkutan.

“Santunan itu tidak hanya diberikan kepada karyawan kecelakaan kerja saja, tapi kepada karyawan yang sakit lalu meninggal dunia.

 Peraturan Pemerintah ini sudah kita sosialisasikan ke perusahaan, jika perusahaan tidak tahu, itu artinya perusahaan yang bersangkutan pura-pura tidak tahu saja. Justru itu kita mengajak jika mengalami kejadian di perusahaan hendaknya melaporkannya ke Disnaker,” imbau Kabul.

Sesuai UU  nomor 1  tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana jaminan keselamatan karyawan memiliki hak perlindungan yang sama.

 “Artinya karyawan itu sama di mata undang-undang. Tidak ada istilah buruh harian atau karyawan. Yang beda itu hanya besarannya.

Selama ini kita menilai realisasi UU dan PP ini belum berjalan seperti yang diharapkan, karena bantuan yang diberikan sejauh ini ada sebagian secara suka rela. Kejadian inilah yang perlu kita pantau bersama-sama,”ujar Kabul. (gus