Pengungkapan 46,5 Kg Sabu-sabu

Kejati Riau Belum Terima SPDP dari Penyidik

Kejati Riau Belum Terima SPDP dari Penyidik

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau belum mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait pengungkapan 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Meski sudah memasuki hari keempat pasca diamankannya ketiga tersangka pembawa sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejati Riau Akmal Abbas, Senin (6/4). Dikatakannya, hingga kini pihaknya masih menunggu SPDP dari penyidik Polda Riau.
"Hingga hari ini, kita (Kejati Riau,red) belum menerima SPDP. Biasanya setelah pengungkapan, tiga hari sesudahnya sudah dikirim. Ini juga belum, gak tahu apa sebabnya," ujar Akmal Abbas.
Lebih lanjut, Akmal menegaskan, komitmen pihaknya untuk membuat dakwaan secara maksimal. Dimana, ancaman hukuman mati akan diberikan kepada tiga tersangka. Hal tersebut dilihat dari besarnya barang bukti yang diamankan, yang diperkirakan bisa menyelamatkan satu kabupaten di Provinsi Riau.
"Melihat kasus dan barang buktinya, bisa saja hukuman mati. Tapi, lihat perkembangannya nanti," pungkas Akmal.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan, proses penyidikan sudah dilakukan sejak para tersangka diamankan di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru bersama 46,5 kilogram sabu-sabu, Kamis (2/4) lalu.
"Proses penyidikan sudah dimulai sejak ketiganya diamankan. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan," kata Guntur, Senin (6/4).
Proses penyidikan yang dilakukan saat ini, kata Guntur, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Medan. Sebelumnya, secara internal sudah dilakukan pengujian terhadap barang bukti dengan menggunakan alat yang berasal dari Badan Nasional Narkotikan Provinsi Riau. Di mana hasilnya, barang bukti tersebut merupakan narkotikan jenis sabu-sabu.
"Untuk melengkapi administrasi penyidikan, kita butuh juga hasil tes dari Labfor di Medan," terang Guntur.
Sementara terkait tujuan barang yang dibawa dari Malaysia menuju Palembang, Guntur menegaskan kalau informasinya terputus. Pasalnya, dari keterangan salah seorang tersangka asal negara Malaysia, NHK (55), kalau dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang akan menerima puluhan kilogram serbuk haram tersebut sesampai di Palembang.
"Dirinya hanya disuruh mengantarkan ke Palembang. Sementara dia tidak tahu, siapa pihak yang menerima. Kata NHK, kalau dia sampai di Palembang, dia akan dihubungi oleh orang yang akan menerima," paparnya.
Mengenai asal barang yang diduga dari Malaysia, Guntur mengatakan kalau pihaknya melayangkan surat ke Interpol. "Hal tersebut untuk melacak asal barang tersebut," pungkas Guntur.
Dari keterangan sementara yang berhasil dirangkum penyidik diketahui kalau NHK (55) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, bukanlah orang yang menjadi otak dalam penyelundupan serbuk haram tersebut. Ia hanya menjadi kaki tangan, atau kurir dari Malaysia menuju Palembang. Sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan sebelumnya yang disampaikan Direktur Reserse Narkotika Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, kalau NHK diberi upah antar ke Palembang sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.***